Berita

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Anggota Polri dan Jaksa Ikut Terseret Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

SELASA, 21 APRIL 2026 | 15:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota Polri hingga Jaksa dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 21 April 2026, tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 21 April 2026.


Kelima saksi yang dipanggil, yakni AKP Muslim selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu, Marjek Ravilo selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rico Andrica selaku anggota Polri pada Polres Rejang Lebong, Ranu Wijaya selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, dan Nia selaku PNS PTK Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung Senin, 9 Maret 2026, KPK mengamankan 13 orang. 

Sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta, yakni Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hendri selaku Wakil Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP.

Selanjutnya, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi, serta tiga ASN Dinas PUPRPKP yakni Rendy Novian, Santri Ghozali, dan B Daditama yang merupakan orang kepercayaan Bupati.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni Bupati Fikri, Hary Eko, Irsyad, Edi Manggala, dan Youki.

Dalam perkaranya, pada awal 2026, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong, dari total anggaran pada Dinas PUPRPKP tersebut mencapai Rp91,13 miliar.

Pada Februari 2026, Bupati Fikri, Hary Eko, dan B Daditama melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.

Setelah pengaturan plotting, Bupati Fikri kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan "inisial rekanan" yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong TA 2026.

Setelah itu, Bupati Fikri mengirimkannya via chat WA kepada B Daditama Permintaan sejumlah fee ijon kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran.

KPK kemudian menemukan mens rea atau kesepakatan antara Bupati Fikri dan Hary dengan 3 rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong tersebut, yakni Irsyad, Edi Manggala, dan Youki.

Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee atau ijon berupa uang dari ketiga rekanan kepada Bupati Fikri melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta.

Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar melalui Hary.

Selanjutnya pada 6 Maret 2026, Irsyad dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Kemudian pada 6 Maret 2026, Youki dari CV AA menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya