Berita

Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

Politik

UU PPRT Bukan Sekadar Regulasi tapi Wujud Keadilan

SELASA, 21 APRIL 2026 | 10:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menyebut pengesahan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai momentum bersejarah setelah penantian lebih dari 20 tahun.

Fahri menegaskan, kehadiran UU PPRT akan menjadi tonggak penting bagi perlindungan jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum. Ia menyebut pengesahan nanti bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap profesi PRT.

Ia juga mengaitkan lahirnya UU PRT dengan pengalaman sebelumnya saat DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yang mengubah istilah TKI menjadi PMI sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat.


"Selama ini, negara sudah lebih dulu memiliki UU Pelindunga PMI  yang mengatur warga kita yang bekerja di luar negeri, termasuk sebagai pekerja rumah tangga, tetapi justru terlambat menghadirkan perlindungan setara bagi mereka yang bekerja di dalam negeri," kata Fahri lewat akun X miliknya, Selasa, 21 April 2026.

Fahri menilai, UU PRT dan UU Perlindungan Pekerja Migran harus dilihat sebagai satu kesatuan komitmen negara dalam menjamin martabat pekerja, baik di dalam maupun luar negeri.

Dalam substansinya, RUU PRT mengatur pengakuan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja secara sah. Regulasi ini juga memuat hak pekerja seperti upah layak, waktu istirahat, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya.

Selain itu, diatur pula kewajiban pemberi kerja, termasuk pembayaran upah tepat waktu, perlindungan dari kekerasan, serta penyediaan kondisi kerja yang manusiawi. RUU ini juga memuat sanksi tegas terhadap praktik kekerasan, eksploitasi, hingga penahanan dokumen pribadi.

“Secara substansi, UU PPRT menegaskan pengakuan PRT sebagai bagian dari hubungan kerja yang sah, sekaligus menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja,” pungkas Fahri.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya