Berita

Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

Politik

UU PPRT Bukan Sekadar Regulasi tapi Wujud Keadilan

SELASA, 21 APRIL 2026 | 10:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menyebut pengesahan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai momentum bersejarah setelah penantian lebih dari 20 tahun.

Fahri menegaskan, kehadiran UU PPRT akan menjadi tonggak penting bagi perlindungan jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum. Ia menyebut pengesahan nanti bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap profesi PRT.

Ia juga mengaitkan lahirnya UU PRT dengan pengalaman sebelumnya saat DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yang mengubah istilah TKI menjadi PMI sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat.


"Selama ini, negara sudah lebih dulu memiliki UU Pelindunga PMI  yang mengatur warga kita yang bekerja di luar negeri, termasuk sebagai pekerja rumah tangga, tetapi justru terlambat menghadirkan perlindungan setara bagi mereka yang bekerja di dalam negeri," kata Fahri lewat akun X miliknya, Selasa, 21 April 2026.

Fahri menilai, UU PRT dan UU Perlindungan Pekerja Migran harus dilihat sebagai satu kesatuan komitmen negara dalam menjamin martabat pekerja, baik di dalam maupun luar negeri.

Dalam substansinya, RUU PRT mengatur pengakuan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja secara sah. Regulasi ini juga memuat hak pekerja seperti upah layak, waktu istirahat, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya.

Selain itu, diatur pula kewajiban pemberi kerja, termasuk pembayaran upah tepat waktu, perlindungan dari kekerasan, serta penyediaan kondisi kerja yang manusiawi. RUU ini juga memuat sanksi tegas terhadap praktik kekerasan, eksploitasi, hingga penahanan dokumen pribadi.

“Secara substansi, UU PPRT menegaskan pengakuan PRT sebagai bagian dari hubungan kerja yang sah, sekaligus menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja,” pungkas Fahri.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya