Berita

Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

Politik

UU PPRT Bukan Sekadar Regulasi tapi Wujud Keadilan

SELASA, 21 APRIL 2026 | 10:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menyebut pengesahan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai momentum bersejarah setelah penantian lebih dari 20 tahun.

Fahri menegaskan, kehadiran UU PPRT akan menjadi tonggak penting bagi perlindungan jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum. Ia menyebut pengesahan nanti bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap profesi PRT.

Ia juga mengaitkan lahirnya UU PRT dengan pengalaman sebelumnya saat DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yang mengubah istilah TKI menjadi PMI sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat.


"Selama ini, negara sudah lebih dulu memiliki UU Pelindunga PMI  yang mengatur warga kita yang bekerja di luar negeri, termasuk sebagai pekerja rumah tangga, tetapi justru terlambat menghadirkan perlindungan setara bagi mereka yang bekerja di dalam negeri," kata Fahri lewat akun X miliknya, Selasa, 21 April 2026.

Fahri menilai, UU PRT dan UU Perlindungan Pekerja Migran harus dilihat sebagai satu kesatuan komitmen negara dalam menjamin martabat pekerja, baik di dalam maupun luar negeri.

Dalam substansinya, RUU PRT mengatur pengakuan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja secara sah. Regulasi ini juga memuat hak pekerja seperti upah layak, waktu istirahat, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya.

Selain itu, diatur pula kewajiban pemberi kerja, termasuk pembayaran upah tepat waktu, perlindungan dari kekerasan, serta penyediaan kondisi kerja yang manusiawi. RUU ini juga memuat sanksi tegas terhadap praktik kekerasan, eksploitasi, hingga penahanan dokumen pribadi.

“Secara substansi, UU PPRT menegaskan pengakuan PRT sebagai bagian dari hubungan kerja yang sah, sekaligus menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja,” pungkas Fahri.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya