Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Fakta KPK, 25 Persen Perkara Korupsi Berasal dari Pengadaan

SELASA, 21 APRIL 2026 | 08:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta keras bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi ladang empuk praktik korupsi, dengan porsi mencapai seperempat dari seluruh perkara yang ditangani.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, data penindakan lembaganya menunjukkan dominasi kasus korupsi di sektor tersebut yang terus berulang dari tahun ke tahun.

"Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan PBJ," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 21 April 2026.


Angka tersebut menegaskan bahwa pengadaan bukan sekadar celah administratif, melainkan telah menjadi sistem yang rawan dimanipulasi melalui praktik suap, pengaturan proyek, hingga kongkalikong antara pejabat dan pihak swasta.

"Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta," terang Budi.

Lebih jauh, KPK menemukan bahwa praktik busuk itu tidak selalu dimulai saat tender berlangsung. Skema kecurangan bahkan sudah disiapkan sejak tahap paling awal.

"Modus yang kerap muncul adalah adanya uang 'panjer', suap 'ijon' proyek, maupun permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu," ungkap Budi.

KPK menilai praktik ini tidak terjadi secara sepihak, melainkan hasil kesepakatan jahat antara pejabat dan pengusaha.

Kasus konkret pun sudah terungkap, salah satunya di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara itu, kepala daerah diduga sudah meminta "uang muka" atau ijon proyek bahkan sebelum proses resmi dimulai.

Hal serupa juga terjadi di Kolaka Timur, di mana dugaan permintaan fee proyek rumah sakit kembali menyeret kepala daerah.

"Hasil MCSP nasional tahun 2024 menunjukkan area PBJ berada pada angka 68, sedangkan pada MCSP 2025 menjadi 69. Skor tersebut masih berada pada zona merah," tutur Budi.

Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) memang menunjukkan peningkatan signifikan, namun belum cukup untuk menutup potensi penyimpangan.

"Sementara itu, skor SPI pada pengelolaan PBJ tahun 2024 tercatat sebesar 64,83. Meski pada SPI 2025 mengalami peningkatan menjadi 85,02, area ini tetap memerlukan pengawasan ketat," jelasnya.

KPK pun menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor pengadaan tidak bisa hanya mengandalkan aparat internal pemerintah. Peran publik dinilai krusial untuk membongkar praktik kotor yang tersembunyi.

"Karena itu, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat," pungkas Budi.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya