Berita

KUHP-KUHAP. (Foto: Istimewa)

Publika

Dari Penjara ke Pembinaan: Momentum KUHP-KUHAP Baru dan Peran Bapas dalam Revolusi Pemasyarakatan

SELASA, 21 APRIL 2026 | 06:09 WIB

INDONESIA sedang berada di titik balik penting dalam reformasi sistem hukum pidana. Kehadiran KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan pembaruan KUHAP bukan sekadar perubahan norma, melainkan peluang untuk menggeser paradigma pemidanaan: dari pemenjaraan menuju pembinaan yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan.

Selama ini, persoalan klasik seperti over capacity lapas, keterbatasan anggaran, dan tingginya residivisme menunjukkan bahwa penjara belum sepenuhnya menjalankan fungsi korektif. 

Bahkan, dalam banyak kasus, penjara justru menjadi “sekolah kejahatan”. Di sinilah relevansi gagasan pemasyarakatan humanis bertemu dengan semangat pembaruan KUHP?"KUHAP: menghadirkan pemidanaan alternatif sebagai arus utama, bukan sekadar pelengkap.


Pemidanaan Alternatif: Mengakhiri Dominasi Penjara

KUHP baru secara eksplisit membuka ruang luas bagi pidana non-penjara, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan pidana denda proporsional. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran dari retributive justice menuju restorative justice -- di mana tujuan hukum tidak lagi semata menghukum, tetapi juga memulihkan.

Logikanya sederhana: tidak semua pelaku kejahatan harus dipenjara. Untuk tindak pidana ringan, pelaku pertama, atau kejahatan non-kekerasan, pendekatan alternatif justru lebih efektif. Negara dapat menghemat biaya pemasyarakatan, sekaligus menjaga agar pelaku tetap produktif di masyarakat.

Dengan demikian, pemidanaan alternatif bukan “pilihan lunak”, melainkan strategi rasional untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana.

KUHAP Baru dan Perluasan Diskresi Humanis

Reformasi KUHAP memperkuat ruang bagi aparat penegak hukum -- polisi, jaksa, dan hakim?"untuk menerapkan pendekatan restoratif sejak tahap awal proses peradilan. Diversi, mediasi penal, hingga penghentian perkara berbasis keadilan restoratif menjadi instrumen penting untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Namun, kebijakan ini hanya akan efektif jika diikuti dengan sistem pengawasan dan pembinaan yang kuat di luar penjara. Di sinilah peran krusial Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi penentu keberhasilan reformasi.

Bapas sebagai Ujung Tombak Pembinaan

Selama ini, Bapas sering dipandang sebagai institusi pendukung. Padahal dalam kerangka KUHP-KUHAP baru, Bapas justru harus menjadi aktor sentral. Tugas pembimbing kemasyarakatan tidak lagi sekadar membuat litmas (penelitian kemasyarakatan), tetapi juga:

Mengawal pelaksanaan pidana pengawasan

Membimbing pelaku dalam kerja sosial

Menjadi mediator antara pelaku, korban, dan masyarakat

Memastikan proses reintegrasi sosial berjalan efektif


Dengan kata lain, Bapas adalah “jembatan” antara sistem hukum dan masyarakat. Tanpa penguatan kelembagaan, SDM, dan anggaran Bapas, pemidanaan alternatif berisiko gagal di tingkat implementasi.

Integrasi dengan Visi Pemasyarakatan Humanis

Konsep pemasyarakatan humanis -- seperti model penjara terbuka dan berbasis komunitas -- menemukan momentumnya dalam KUHP-KUHAP baru. Jika sebelumnya reformasi pemasyarakatan terhambat oleh dominasi pidana penjara, kini kerangka hukum telah memberi ruang untuk pendekatan yang lebih progresif.

Pemasyarakatan tidak lagi hanya berlangsung di balik tembok, tetapi juga di tengah masyarakat. Penjara menjadi “opsi terakhir” (ultimum remedium), bukan pilihan utama. Ini selaras dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan.

Tantangan Implementasi

Meski arah kebijakan sudah tepat, tantangan ke depan tidak ringan:

Resistensi budaya hukum yang masih “penjara-sentris”

Keterbatasan jumlah dan kapasitas pembimbing kemasyarakatan

Belum meratanya pemahaman aparat terhadap keadilan restoratif

Kebutuhan sistem digital untuk monitoring pidana alternatif

Tanpa pembenahan serius, pemidanaan alternatif berpotensi menjadi norma di atas kertas.

Penutup

KUHP dan KUHAP baru membuka jalan bagi transformasi besar dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Pemidanaan alternatif memberi peluang untuk mengurangi over capacity, meningkatkan efektivitas pembinaan, dan menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi.

Namun, kunci keberhasilannya terletak pada penguatan Balai Pemasyarakatan sebagai ujung tombak pembinaan di luar penjara. Reformasi hukum harus diikuti reformasi kelembagaan.

Jika momentum ini dimanfaatkan dengan tepat, Indonesia tidak hanya memperbaiki sistem penjara, tetapi juga membangun model keadilan yang lebih beradab -- di mana hukuman bukan sekadar pembalasan, melainkan jalan menuju pemulihan dan reintegrasi sosial.

Abdullah Rasyid
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN/ Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya