Berita

Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan (kedua dari kiri). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

SENIN, 20 APRIL 2026 | 22:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Bob Hasan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU PPRT, pada Senin malam, 20 April 2026.

Mengawali laporannya, Bob Hasan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya kalangan perempuan, yang terus mendorong percepatan penyelesaian regulasi tersebut.

Legislator Gerindra ini menjelaskan, Panja RUU PPRT dibentuk dalam rapat Baleg pada 20 April 2026 dan langsung bekerja secara intensif pada hari yang sama untuk membahas seluruh substansi rancangan undang-undang tersebut.


“RUU PPRT merupakan usul inisiatif DPR sehingga dalam pembicaraan tingkat satu daftar inventarisasi masalah diajukan oleh pemerintah,” jelas Bob di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Bon merinci, pemerintah mengajukan total 409 daftar inventaris masalah (DIM) yang terdiri dari 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.

“Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan,” tegasnya.

Pembahasan di tingkat Panja berlangsung dinamis dengan perdebatan konstruktif hingga menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga.

Ada sejumlah poin strategis yang disepakati, antara lain penguatan prinsip perlindungan berbasis hak asasi manusia, pengaturan mekanisme perekrutan baik langsung maupun melalui perusahaan penempatan, hingga jaminan hak pekerja rumah tangga atas perlindungan sosial.

RUU ini juga mengatur kewajiban perusahaan penempatan PRT berbadan hukum dan berizin, larangan pemotongan upah oleh pihak penyalur, serta peran pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja.

“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan secara terstruktur, baik dari Bab 1 ketentuan umum sampai kepada ketentuan penutup,” paparnya.

“Demikian Panja ini kami sampaikan dan dengan diterimanya hasil kerja Panja atas RUU PPRT, berakhir pula tugas Panja melakukan pembahasan RUU PPRT ini,” pungkasnya.

Dengan rampungnya pembahasan di tingkat I, RUU PPRT selanjutnya akan dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya