Berita

Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Foto: RMOLSumsel)

Bisnis

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

SENIN, 20 APRIL 2026 | 20:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fenomena sengketa perusahaan pertambangan dan asuransi belakangan makin marak. Kondisi ini dinilai muncul karena masih minimnya pemahaman industri asuransi terhadap karakteristik bisnis tambang yang sarat risiko.

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak menjelaskan, sektor pertambangan memiliki tingkat risiko tinggi, mulai dari longsor, banjir, kecelakaan kerja, hingga gangguan operasional.

“Dalam praktiknya, perusahaan tambang memang membutuhkan perlindungan asuransi, baik untuk aset maupun risiko gangguan usaha. Ini bagian dari manajemen risiko yang lazim,” ujar Ali kepada wartawan, Senin, 20 April 2026.


Menurutnya, tantangan yang dihadapi sektor pertambangan saat ini semakin kompleks. Selain risiko geologi dan bencana alam, industri ini juga tertekan oleh fluktuasi harga komoditas global, kenaikan harga energi, serta ketidakpastian pembiayaan dan asuransi.

Ali menegaskan, perusahaan asuransi yang masuk ke sektor pertambangan harus memiliki pemahaman teknis yang memadai.

“Industri ini punya risiko spesifik, seperti geoteknik, stabilitas lereng, cuaca ekstrem, hingga potensi kegagalan alat berat. Karena itu, asuransi harus didukung underwriter dan risk engineer yang benar-benar memahami bisnis tambang,” jelasnya.

Senada, Ketua Komite Pertambangan Bidang ESDM Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hendra Sinadia menilai sengketa antara perusahaan tambang dan asuransi berpotensi terjadi di banyak kasus.

“Ini bisa terjadi di berbagai perusahaan tambang. Karena itu, pemahaman asuransi terhadap bisnis tambang yang penuh risiko menjadi sangat penting,” kata Hendra.

Meski begitu, ia mengingatkan perusahaan tambang tetap wajib menjalankan prinsip good mining practice sesuai ketentuan dalam izin usaha pertambangan (IUP) maupun kontrak karya.

“Pada dasarnya, hak dan kewajiban dalam IUP dan kontrak karya sudah diatur rinci. Perusahaan harus tetap patuh,” tegasnya.

Hendra juga menyoroti meningkatnya potensi bencana akibat perubahan iklim yang berdampak langsung pada operasional tambang.

“Perubahan kondisi alam membuat risiko hidrometeorologi meningkat. Kasus di tambang bawah tanah Freeport atau longsor di Toka Tindung menunjukkan bahwa bencana memang tidak selalu bisa dihindari,” ujarnya.

Sebagai gambaran, klaim asuransi di sektor pertambangan pernah dialami PT Merdeka Copper Gold Tbk pada 2021-2022. Klaim tersebut bahkan berkontribusi signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan.

Pada semester I 2022, pendapatan dari klaim asuransi perusahaan berkode saham MDKA itu tercatat mencapai 42,56 juta Dolar AS, terkait kerusakan material dan gangguan operasional.

Fenomena ini memperlihatkan pentingnya keselarasan pemahaman antara industri tambang dan asuransi, agar sengketa tidak terus berulang di tengah tingginya risiko sektor tersebut.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya