Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

SENIN, 20 APRIL 2026 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguliti praktik pengelolaan belanja hibah daerah yang dinilai semakin liar dan rawan diselewengkan.

Dengan nilai mencapai puluhan triliun Rupiah setiap tahun, belanja hibah justru berubah menjadi ladang bancakan yang sarat konflik kepentingan dan minim akuntabilitas.

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, belanja hibah daerah terus melonjak dengan rata-rata Rp72,58 triliun per tahun sepanjang 2020-2024, bahkan menembus lebih dari Rp83 triliun pada 2024.


Besarnya angka tersebut tidak diiringi dengan sistem pengawasan yang memadai. Sejumlah kasus korupsi besar disebut menjadi bukti nyata lemahnya tata kelola hibah daerah, mulai dari kasus hibah APBD Jawa Timur, KONI Kotawaringin Timur, hingga Bawaslu Ogan Ilir.

"Banyaknya kasus korupsi belanja hibah daerah menunjukkan lemahnya akuntabilitas dan transparansi," demikian dikutip dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Senin, 20 April 2026.

KPK menemukan bahwa arah kebijakan hibah daerah tidak jelas dan cenderung tidak memiliki ukuran keberhasilan yang konkret. Bahkan, pemberian hibah sering kali tidak berkorelasi dengan tujuan pembangunan daerah.

"Tujuan kebijakan hibah tidak jelas dan tidak terukur, serta terdapat missing link antara syarat dan kriteria penerima hibah dengan ketercapaian tujuan pembangunan daerah," tulis dokumen tersebut.

Lebih parah lagi, pengalokasian hibah dilakukan tanpa indikator yang jelas, baik dari sisi kemampuan keuangan daerah maupun prioritas pelayanan dasar. Akibatnya, belanja hibah justru menggerus anggaran untuk kebutuhan wajib masyarakat.

"Tidak adanya indikator pengalokasian belanja hibah, baik berdasarkan kemampuan keuangan daerah maupun pemenuhan belanja urusan wajib dan Standar Pelayanan Minimal (SPM)" lanjut kutipan dokumen tersebut.

Dalam praktiknya, mekanisme verifikasi penerima hibah nyaris tidak berjalan. Hal ini membuka peluang bagi penerima fiktif, duplikasi bantuan, hingga pengajuan anggaran yang tidak masuk akal.

"Mekanisme verifikasi dan validasi proposal hibah tidak berjalan, menyebabkan penerima hibah tidak eligible, duplikasi penerima, serta nilai dan item hibah yang tidak wajar dan tidak proporsional," ungkap dokumen tersebut.

KPK juga menyoroti tingginya konflik kepentingan dalam penyaluran hibah, termasuk dugaan praktik jual beli kuota yang melibatkan aktor politik.

"Tingginya potensi konflik kepentingan, termasuk pemberian hibah kepada instansi vertikal (terutama APH), lembaga/organisasi yang terafiliasi dengan pejabat pemda, serta praktik jual beli kuota hibah melalui Pokir DPRD," tegas dokumen tersebut.

Tak hanya pada tahap perencanaan, penyimpangan juga terjadi saat pelaksanaan. Penggunaan dana hibah setelah pencairan dinilai tidak terkendali dan jauh dari rencana awal.

"Rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan, ditandai ketiadaan laporan periodik, sanksi yang tidak tegas, database penerima hibah yang tidak terintegrasi, serta minimnya publikasi data penerima hibah," lanjut kutipan tersebut.

Melihat kondisi ini, KPK mendesak agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun dan/atau merevisi regulasi belanja hibah agar lebih prudent, dengan penetapan tujuan hibah yang jelas dan terukur, pengetatan kriteria penerima hibah berbasis track record dan kontribusi terhadap sasaran pemda, pembatasan lingkup hibah kepada K/L hanya untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan mendapat persetujuan APIP/unit pusat, pelarangan hibah kepada pihak yang berafiliasi dengan pejabat pemda/DPRD atau memiliki konflik kepentingan, serta penyusunan pedoman teknis persetujuan/penolakan hibah yang rinci, termasuk item yang diperbolehkan dan dilarang.

Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar dilakukan perbaikan pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah, melalui pencairan hibah secara bertahap untuk nilai besar, laporan pertanggungjawaban dan laporan progres secara periodik, rekonsiliasi data hibah kepada instansi vertikal dengan Kementerian Keuangan, penetapan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan hibah.

Kemudian, KPK juga merekomendasikan agar dilakukan penyempurnaan sistem dan database hibah, dengan pengembangan database penerima hibah yang valid dan terintegrasi secara nasional, serta optimalisasi SIPD dalam seluruh proses pengelolaan belanja hibah.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya