Berita

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Publika

Peduli Kredibilitas, Integritas dan Kompentensi Kepala Daerah

SENIN, 20 APRIL 2026 | 05:00 WIB

RANGKAIAN operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini, tak cukup ditanggapi dengan menyuarakan keprihatinan. 

Rangkaian penangkapan itu lagi-lagi mengingatkan semua pihak tentang betapa pentingnya proses seleksi terbuka calon pemimpin publik. Seleksi diperlukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengetahui aspek kredibilitas, kompetensi dan integritas calon pemimpin.

Calon pemimpin harus meraih kepercayaan dari publik dengan membangun keyakinan bahwa kepemimpinannya tak perlu diragukan. 


Dia pun harus berintegritas dengan menawarkan program-program yang realistis; dalam arti ada keselarasan antara janji kampanye dengan kehendak merealisasikan program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. 

Masyarakat pun pasti menghendaki pemimpin yang kompeten karena pada gilirannya dia dituntut mampu mengintegrasikan pengetahuan serta ketrampilan teknis ragam komunitas untuk mewujudkan produktivitas daerah bersangkutan.

Masyarakat selalu menghendaki setiap pemimpin mampu memaksimalkan ragam potensi daerah untuk mewujudkan tujuan dan kebaikan bersama.  

Maka, tak kalah pentingnya adalah memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui kapabilitas calon pemimpin mengelola organisasi pemerintah daerah (Pemda), termasuk pengelolaan dan  pemanfaatan anggaran. 

Di hadapan semua komunitas,  dia pun harus tampil sebagai pemimpin yang akuntabel, dengan semangat kepemimpinan melayani masyarakat, bukan penguasa yang menuntut dilayani.

Kalau level direktur dan manajer pada organisasi atau manajemen perusahaan saja harus dipersiapkan melalui sejumlah tahap pengabdian dan pengembangan ketrampilan teknis, sangat wajar jika proses pemilihan calon pemimpin publik atau kepala daerah juga harus melalui seleksi terbuka. 

Bukan hanya karena skala organisasi Pemda yang jauh lebih besar, melainkan juga karena alasan bahwa kepala daerah itu memimpin masyarakat yang latar belakangnya sangat beragam. Maka, menjadi hak publik untuk tahu dan memahami aspek kompetensi, kredibilitas dan integritas calon pemimpin mereka.  

Perihal aspek kompetensi, kredibilitas dan integritas calon pemimpin publik ini layak menjadi perhatian semua partai politik (Parpol). Sebab, dalam praktik pemilihan kepala daerah, setiap calon atau pasangan calon diajukan oleh Parpol atau gabungan parpol. 

Dengan demikian, boleh diasumsikan bahwa setiap Parpol telah mempersiapkan kader-kader terbaik untuk maju dalam pemilihan langsung gubernur, bupati atau walikota. Dalam proses persiapan internal, setiap Parpol bisa saja melibatkan institusi lain yang relevan.

Misalnya  mengutus kader untuk mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas). 

Seperti diketahui, sejak Oktober 2023, Lemhanas menyelenggarakan Kursus Pemantapan Pemimpin Daerah (KPPD). Saat ini, peserta KPPD Lemhanas masih terbatas pada pimpinan daerah seperti bupati, walikota hingga ketua DPRD.

Di kemudian hari, Lemhanas diharapkan dapat membuat program-program yang relevan dengan kebutuhan Parpol mempersiapkan calon-calon kepala daerah, utamanya fokus pada aspek kompetensi, kredibilitas dan integritas calon pemimpin publik. 

Program dimaksud bisa diwujudkan melalui kesepakatan atau kerja sama Lemhanas RI dengan semua Parpol pemenang Pemilu.

Aspek kompetensi, kredibilitas dan integritas calon pemimpin publik ini patut untuk dikedepankan lagi, karena keprihatinan akan fakta bahwa tidak sedikit kepala daerah yang saat ini terjerat masalah hukum. 

Selain itu, publik di sejumlah daerah juga prihatin dengan kinerja kepala daerah yang belum baik.  

Salah satu indikatornya adalah endapan dana Pemda di perbankan. Hingga April 2026, total dana Pemda yang mengendap di perbankan tercatat sebesar Rp190 triliun.

Jumlah itu menjadi sorotan karena tingginya dana yang belum direalisasikan dalam belanja anggaran daerah. Belum lagi soal perilaku yang jelas-jelas tidak patut. 

Misalnya, kasus kepala daerah yang belanja mobil dinas dengan harga sampai miliaran  rupiah. Ketika dipersoalkan, sang kepala daerah menjawab bahwa kategori mobil mewah untuk kedinasan di daerahnya diperlukan demi marwah daerah.

Seperti diketahui, dalam rentang waktu Agustus 2025 hingga April 2026, KPK menangkap tak kurang dari 11 kepala daerah karena diduga terlibat kasus korupsi. 

Jumlah ini meliputi sembilan bupati, seorang wali kota dan seorang gubernur. Tercatat juga bahwa 10 kepala daerah yang ditangkap merupakan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. 

Modus utama korupsi mereka adalah penyalahgunaan wewenang. Mereka umumnya  terlibat dalam kasus suap proyek infrastruktur, pemerasan, jual beli jabatan, gratifikasi dan ijon proyek. Di Jawa Timur, dalam kurun waktu setahun, tiga kepala daerah terjaring OTT KPK, yakni Ponorogo, Madiun, dan Tulungagung.

KPK sendiri mencatat bahwa celah korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu pelakunya. Polanya serupa, dan modus yang sama kerap berulang. 

Selain itu, pengawasan internal Pemda yang lazimnya dilaksanakan oleh inspektorat daerah, terkesan tidak efektif. Jika efektif, Inspektorat daerah seharusnya mampu memperkecil celah korupsi dengan beragam modus itu.

Dari rangkaian OTT KPK terhadap sejumlah kepala daerah itu, kecenderungan maupun asumsi bahwa korupsi semakin marak dalam satu dekade terakhir ini menjadi  terbukti. 

Asumsi ini sudah begitu sering disuarakan berbagai kalangan. Tak hanya marak, tapi tak jarang pula praktik dan perilaku koruptif itu dilakukan secara terbuka dan tanpa malu-malu. 

Menganggap masyarakat bisa dibohongi, praktif dan perilaku koruptif itu sering dibumbui dengan alasan  atau penjelasan yang sama sekali tidak bisa diterima akal sehat.

Kecenderungan itu bisa dibaca dan dicermati dari realisasi beberapa program prioritas yang sedang berjalan saat ini. Itulah akibatnya jika aspek kompetensi, kredibilitas dan integritas tidak diutamakan.

Bambang Soesatyo
Anggota DPR/Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan)

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya