Berita

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim Aris Mukiyono (kanan). (Foto: Istimewa)

Publika

Inilah Profil Aris Mukiyono yang Doyan Pungli

SENIN, 20 APRIL 2026 | 04:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

CERITA koruptor tak ada matinya. Tewas satu nongol seribu. Kali ini datang dari Jawa Timur. Seorang kepala dinas yang dihormati, ternyata tukang pungli. Mirip preman, bedanya yang ini berdasi di ruang AC.

Nama lengkapnya, Dr Ir Aris Mukiyono MT MM. Lahir 25 Juni 1966, pria ini bukan ASN biasa. Ini tipe pejabat yang kalau masuk ruangan, map-map langsung auto rapi dan staf mendadak tegap lurus.

Kariernya meluncur seperti kereta Argo Bromo Anggrek. Tahun 2018 Kepala Biro Perekonomian Setdaprov, 2020 naik jadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 


Tahun 2021 rangkap jabatan sebagai Penjabat Sekda sekaligus Plh Bupati Lamongan. 

Ini kombinasi yang kalau diibaratkan seperti makan rawon campur rujak cingur, berat tapi tetap dilibas. 

Tahun 2022 jadi Kepala BPKAD, dan puncaknya 22 Agustus 2024 duduk sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Pangkat IV/c, NIP 196606251999031005, doktor teknik dan manajemen, lengkap seperti lontong balap plus sate kerang.

Prestasinya terdengar seperti brosur masa depan cerah. Ia dikenal sebagai jenius digitalisasi. 

Ia sukses mengintegrasikan data produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan sistem pendapatan daerah agar pajak tidak bocor. 

Ia juga mendorong Minerba One Data Indonesia berbasis self-service. Seolah perizinan bisa secepat petir menyambar langit Madura. 

Rasio elektrivikasi Jawa Timur tembus 99,6 persen. Angka yang hampir sempurna, seperti nilai rapor anak kebanggaan keluarga.

Namun, seperti cerita wayang yang selalu punya sisi kelam, di balik cahaya itu ada bayangan panjang. 

Aris Mukiyono bersama Ony Setiawan (Kepala Bidang Pertambangan) dan Hermawan (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah) menjelma jadi trio “seniman administrasi” menciptakan karya bernama pungutan liar.

Modusnya halus seperti batik tulis. Perizinan tambang dan air tanah yang seharusnya gratis lewat Online Single Submission berubah jadi perjalanan penuh kesabaran. 

Berkas lengkap bisa mendadak “menghilang” seperti tersesat di Pasar Turi, muter tanpa ujung. 

Saat pemohon mulai putus asa, muncullah tawaran, “bisa dipercepat.” Tarifnya fleksibel seperti harga cabai. Perpanjangan izin tambang Rp50-100 juta, izin baru Rp50-200 juta, izin air tanah Rp5-20 juta per pengajuan. 

Dalam sebulan, alirannya bisa mencapai Rp50-80 juta. Ini bukan sekadar pungli, ini sudah seperti sistem langganan.

Ironinya lebih pedas dari sambal petis. Orang yang bicara digitalisasi tanpa tatap muka justru menciptakan interaksi eksklusif di belakang layar. 

Self-service di depan, “service spesial” di belakang. Transparansi berubah jadi kaca satu arah: rakyat melihat sistem, sistem melihat dompet rakyat.

Tanggal 17 April 2026 jadi titik balik. Kejati Jatim menetapkan Aris Mukiyono sebagai tersangka bersama dua rekannya atas dugaan pungli, gratifikasi, dan pemerasan. 

Penggeledahan menghasilkan angka fantastis. Total Rp2,3 miliar hingga Rp2,36 miliar. 

Dari Aris disita Rp494 juta (Rp259 juta tunai dan Rp109 juta di BCA), Ony Setiawan Rp1,64 miliar, Hermawan Rp229 juta. 

Mereka langsung ditahan 20 hari, dan penyidik masih menelusuri kemungkinan aliran dana ke pucuk pimpinan lain.

Plot twist-nya seperti ludruk. Dua bulan sebelum pensiun, Aris ditangkap di Bandara Juanda usai mengambil SK jabatan fungsional dari Jakarta. Karier panjang yang dibangun seperti candi, runtuh dalam satu adegan.

Di sinilah ironi sebesar Gunung Semeru berdiri. Di balik gelar, prestasi, dan angka 99,6 persen, ada praktik memperlambat yang seharusnya cepat, mempersulit yang seharusnya mudah, lalu menjual jalan keluar. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Akhirnya, semua kecerdasan itu tumbang oleh satu hal sederhana, keserakahan. Karena setinggi apa pun jabatan, ketika digunakan sebagai mesin ATM pribadi, jatuhnya pasti keras. 

Semoga kasus ini terus berkembang, menyeret siapa pun yang terlibat, dan jadi pengingat keras bahwa jabatan bukan tiket menjadi pencuri berdasi.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya