Berita

Logo KPK. (Foto: Jamaludin/RMOL)

Hukum

KPK Kuliti Temuan Potensi Korupsi KIP Kuliah

Kuota Disinyalir Bisa Dibeli Hingga Kampus Terafiliasi Pejabat
MINGGU, 19 APRIL 2026 | 09:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguliti dugaan praktik kotor dalam Program Indonesia Pintar-Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang seharusnya menjadi tumpuan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Alih-alih bersih, program ini justru terindikasi sarat konflik kepentingan, celah manipulasi, hingga dugaan praktik suap.

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, ditemukan fakta mencengangkan terkait relasi kuasa dalam distribusi kuota KIP-K. Dalam sampel yang diteliti, sebagian besar perguruan tinggi swasta (PTS) penerima kuota justru memiliki keterkaitan dengan elit kekuasaan.

"Sebelas dari 16 PTS atau 68,75 persen sampel penerima kuota Usmas terbanyak terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik. Alokasi kuota juga diberikan kepada institusi pengawas seperti BPK RI, menciptakan kerentanan moral hazard," demikian dikutip RMOL dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Minggu, 19 April 2026.


Tak hanya itu, proses verifikasi penerima bantuan disebut jauh dari kata layak. Lemahnya mekanisme kontrol membuat potensi penyimpangan semakin terbuka lebar, bahkan sejak tahap awal seleksi.

"Tidak seragamnya mekanisme verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh kampus. Hanya 50 persen dari kampus sampling yang melakukan visitasi lapangan secara terbatas karena ketiadaan anggaran. Terdapat dua kampus yang hanya melakukan pemeriksaan berkas tanpa wawancara dan visitasi lapangan," tulis dokumen tersebut.

Lebih parah lagi, sistem sanksi terhadap kampus bermasalah dinilai mandul. Kampus yang terbukti bermasalah justru tetap mendapatkan kuota bantuan pada tahun berikutnya tanpa konsekuensi berarti.

"Sebanyak 11 dari 15 kampus yang bermasalah dalam kurun waktu 2020-2023 masih menerima kuota KIP-K jalur Usmas pada tahun 2024, membuktikan sistem sanksi yang ada saat ini tidak memberi efek jera," lanjut kutipan dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025.

Di sisi lain, KPK juga menemukan celah serius dalam sistem teknologi. Aplikasi SIM KIP-K yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan justru membuka ruang penyalahgunaan oleh pihak internal kampus.

"Aplikasi SIM KIP-K memiliki celah keamanan, salah satunya kemampuan admin kampus untuk login ke akun mahasiswa, yang memfasilitasi praktik pungutan atau pemotongan dana. Satu akun juga dapat diakses bersamaan pada banyak perangkat yang berbeda," ungkap dokumen tersebut.

Temuan paling mencengangkan muncul dari indikasi praktik suap dalam distribusi kuota. Sejumlah kampus mengaku mendapat tawaran alokasi kuota dengan imbalan fantastis per mahasiswa.

"Tiga kampus yang menjadi sampling menyatakan adanya tawaran alokasi kuota jalur Usmas dengan imbalan sebesar Rp5-8 juta per mahasiswa yang dijanjikan oleh pihak tertentu," demikian bunyi dokumen tersebut.

Masalah lain yang tak kalah serius adalah terjadinya duplikasi bantuan. Sejumlah penerima KIP Kuliah tercatat juga menerima bantuan lain seperti KJMU, yang seharusnya tidak diperbolehkan.

"Adanya duplikasi bantuan dengan beasiswa lain di mana terdapat penerima KIP Kuliah yang juga merupakan penerima KJMU. Hal ini juga dikuatkan dengan hasil temuan BPK tahun 2021," tulis dokumen tersebut.

Atas berbagai temuan tersebut, KPK menyampaikan beberapa rekomendasi.

"KPK merekomendasikan agar reformasi regulasi dan tata kelola jalur Usmas, menyusun pedoman verifikasi dan mengalokasikan anggaran khusus, pembaruan arsitektur teknologi aplikasi SIM KIP-K, perkuat koordinasi untuk pencegahan duplikasi bantuan, serta mekanisme pengawasan berlapis dan sanksi tegas," bunyi akhir dokumen tersebut.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya