Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah

Biaya Politik Gila-gilaan Jadi Biang Kerok
MINGGU, 19 APRIL 2026 | 08:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguliti persoalan laten dalam sistem politik nasional yang dinilai menjadi pemicu maraknya korupsi kepala daerah. Dalam kurun waktu 2025 hingga April 2026, sebanyak 11 kepala daerah telah diselidiki secara tertutup dengan beragam modus, mulai dari jual beli jabatan hingga praktik pemerasan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, persoalan ini tidak bisa lagi dilihat sebagai kasus sporadis semata, melainkan sebagai gejala sistemik yang berakar dari mahalnya ongkos politik. Menurutnya, tanpa pembenahan menyeluruh pada sistem politik, upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi tambal sulam yang tidak menyentuh akar masalah.

"Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 19 April 2026.


KPK mencium adanya irisan kuat antara tingginya biaya politik dengan perilaku koruptif para kepala daerah. Namun demikian, Budi juga mengingatkan bahwa tidak semua kasus korupsi semata-mata dipicu ongkos politik, melainkan juga didorong kepentingan pribadi yang oportunistik.

"Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR)," terang Budi.

Temuan Direktorat Monitoring KPK memperlihatkan betapa masifnya beban pembiayaan politik. Pemilu serentak saja menghabiskan lebih dari Rp71 triliun, sementara Pilkada 2024 diperkirakan mencapai Rp42,5 triliun. Angka fantastis ini dinilai menciptakan tekanan besar yang membuka ruang transaksional sejak tahap awal pencalonan.

"Kondisi ini berkelindan dengan titik rawan, mulai dari tahap pencalonan dengan mahar politik, transaksi dukungan tidak transparan, pendanaan kampanye tidak akuntabel, hingga potensi dana masuk dari pihak berkepentingan," jelas Budi.

Tak berhenti di situ, praktik kotor juga merambah ke tahap teknis, mulai dari pengadaan logistik yang bisa diatur, politik uang di akar rumput, hingga transaksi gelap di level elite. Bahkan setelah kandidat terpilih, praktik balas budi menjadi pintu masuk korupsi lanjutan melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, hingga perizinan.

KPK mengidentifikasi sedikitnya enam celah besar yang menjadi ladang subur korupsi elektoral, mulai dari mahalnya biaya politik, lemahnya integritas penyelenggara, kandidasi partai yang transaksional, hingga lemahnya penegakan hukum.

Untuk menutup lubang besar tersebut, KPK mendesak lima langkah keras, di antaranya memperkuat integritas penyelenggara, membongkar praktik jual beli tiket pencalonan di partai politik, serta merombak total sistem pembiayaan kampanye agar tidak lagi liar dan tak terkendali.

KPK juga mendorong digitalisasi pemungutan dan rekapitulasi suara sebagai langkah konkret menekan manipulasi, sekaligus memperkuat transparansi. Di sisi lain, penegakan hukum harus diperluas agar tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik praktik curang.

"Sistem pemilu dan pilkada yang akan diterapkan, harus dibangun berdasarkan pondasi sistem yang jelas dan kuat, sehingga meminimalisir peluang korupsi sejak proses, pelaksanaan, hingga pasca-elektoral," pungkas Budi.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya