Berita

Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan (Foto: RMOL)

Politik

KPK Dalami Pengajuan Dana PSBI ke Yayasan Terkait Satori dan Heri Gunawan

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 10:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang diduga mengalir ke yayasan terkait tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua pegawai BI sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2026.

Kedua saksi tersebut adalah Irwan selaku Analis Hukum Deputi Direktur Departemen Hukum BI, serta Nita Ariastuti Muelgini selaku Kepala Grup Departemen Pengelolaan Aset BI.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuan mereka mengenai proses pengajuan pembayaran PSBI ke yayasan atau lembaga sosial yang terafiliasi dengan para tersangka.

"Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) ke yayasan/lembaga sosial yang terkait dengan pihak tersangka," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori, yang merupakan anggota DPR periode 2019-2024.

Keduanya diduga mengajukan proposal dana sosial melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi, lalu menerima dana dari BI, OJK, dan mitra kerja lainnya pada periode 2021–2023. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan kegiatan sosial.

Heri Gunawan diduga menerima total sekitar Rp15,86 miliar, sementara Satori sekitar Rp12,52 miliar. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan dana ke rekening pribadi dan menggunakannya untuk berbagai kepentingan, termasuk pembelian aset dan investasi.

Selain itu, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan aliran dana agar tidak terdeteksi dalam laporan rekening.

Hingga kini, kedua tersangka belum dilakukan penahanan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya