Berita

Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan (Foto: RMOL)

Politik

KPK Dalami Pengajuan Dana PSBI ke Yayasan Terkait Satori dan Heri Gunawan

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 10:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang diduga mengalir ke yayasan terkait tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua pegawai BI sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2026.

Kedua saksi tersebut adalah Irwan selaku Analis Hukum Deputi Direktur Departemen Hukum BI, serta Nita Ariastuti Muelgini selaku Kepala Grup Departemen Pengelolaan Aset BI.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuan mereka mengenai proses pengajuan pembayaran PSBI ke yayasan atau lembaga sosial yang terafiliasi dengan para tersangka.

"Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) ke yayasan/lembaga sosial yang terkait dengan pihak tersangka," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori, yang merupakan anggota DPR periode 2019-2024.

Keduanya diduga mengajukan proposal dana sosial melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi, lalu menerima dana dari BI, OJK, dan mitra kerja lainnya pada periode 2021–2023. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan kegiatan sosial.

Heri Gunawan diduga menerima total sekitar Rp15,86 miliar, sementara Satori sekitar Rp12,52 miliar. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan dana ke rekening pribadi dan menggunakannya untuk berbagai kepentingan, termasuk pembelian aset dan investasi.

Selain itu, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan aliran dana agar tidak terdeteksi dalam laporan rekening.

Hingga kini, kedua tersangka belum dilakukan penahanan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya