Berita

Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan (Foto: RMOL)

Politik

KPK Dalami Pengajuan Dana PSBI ke Yayasan Terkait Satori dan Heri Gunawan

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 10:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang diduga mengalir ke yayasan terkait tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua pegawai BI sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2026.

Kedua saksi tersebut adalah Irwan selaku Analis Hukum Deputi Direktur Departemen Hukum BI, serta Nita Ariastuti Muelgini selaku Kepala Grup Departemen Pengelolaan Aset BI.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuan mereka mengenai proses pengajuan pembayaran PSBI ke yayasan atau lembaga sosial yang terafiliasi dengan para tersangka.

"Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) ke yayasan/lembaga sosial yang terkait dengan pihak tersangka," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori, yang merupakan anggota DPR periode 2019-2024.

Keduanya diduga mengajukan proposal dana sosial melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi, lalu menerima dana dari BI, OJK, dan mitra kerja lainnya pada periode 2021–2023. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan kegiatan sosial.

Heri Gunawan diduga menerima total sekitar Rp15,86 miliar, sementara Satori sekitar Rp12,52 miliar. Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan dana ke rekening pribadi dan menggunakannya untuk berbagai kepentingan, termasuk pembelian aset dan investasi.

Selain itu, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan aliran dana agar tidak terdeteksi dalam laporan rekening.

Hingga kini, kedua tersangka belum dilakukan penahanan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya