Berita

Dua mobil penyidik Kejati Jatim keluar membawa berkas milik Dinas ESDM Jatim. (Foto: RMOLJatim)

Hukum

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 01:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dua mobil penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terlihat meninggalkan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur di Jalan Tidar Nomor 123, Surabaya, Kamis malam, 16 April 2026.

Dua mobil itu beranjak usai hampir lima jam sejak penggeledahan berlangsung dimulai pukul 14.00 WIB.

Menurut sumber yang diperoleh, kedua mobil tersebut telah mengangkut sejumlah berkas yang sudah diamankan beberapa pegawai Kejati Jatim.


Sayangnya belum ada informasi resmi dari Kejati Jatim maupun Dinas ESDM terkait dokumen yang diangkut. Di lokasi juga tampak dua orang Polisi Militer (PM). Sejumlah awak media pun dilarang masuk ke gedung utama Dinas ESDM Provinsi Jatim.

Seperti diberitakan puluhan pegawai Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Provinsi Jatim.

Penggeledahan dilakukan di kantor yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral, mulai dari pertambangan, ketenagalistrikan, hingga pengawasan air tanah. 

Tim penyidik terlihat menyisir sejumlah ruangan dan memeriksa berbagai dokumen.

Kegiatan tersebut dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan praktik perizinan bermasalah setelah adanya laporan dari masyarakat.

Wagiyo menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti awal berupa permintaan uang dan aliran dana dalam proses perizinan. 

“Para pemohon yang merasa dirugikan sudah melapor kepada kami. Kami memiliki bukti permintaan dan bukti transfer,” kata Wagiyo dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis malam, 16 April 2026.

Ia menambahkan, Kejati Jatim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. 

“Kami sudah minta data ke PPATK. Bukti awal sudah cukup, dan hari ini kami mulai penyelidikan sekaligus melakukan penggeledahan,” jelas dia.

Selain penggeledahan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna mendalami dugaan pelanggaran dalam proses perizinan tersebut.

Menurut Wagiyo, persoalan utama berkaitan dengan sistem perizinan yang memiliki banyak tahapan dan berpotensi menimbulkan celah penyimpangan, khususnya di sektor pertambangan.

“Ke depan harus ada tata kelola perizinan yang lebih baik. Jika persyaratan lengkap dan status lahan jelas, izin harus diproses. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, tidak bisa dipaksakan,” pungkasnya.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya