Berita

Dua mobil penyidik Kejati Jatim keluar membawa berkas milik Dinas ESDM Jatim. (Foto: RMOLJatim)

Hukum

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

JUMAT, 17 APRIL 2026 | 01:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dua mobil penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terlihat meninggalkan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur di Jalan Tidar Nomor 123, Surabaya, Kamis malam, 16 April 2026.

Dua mobil itu beranjak usai hampir lima jam sejak penggeledahan berlangsung dimulai pukul 14.00 WIB.

Menurut sumber yang diperoleh, kedua mobil tersebut telah mengangkut sejumlah berkas yang sudah diamankan beberapa pegawai Kejati Jatim.


Sayangnya belum ada informasi resmi dari Kejati Jatim maupun Dinas ESDM terkait dokumen yang diangkut. Di lokasi juga tampak dua orang Polisi Militer (PM). Sejumlah awak media pun dilarang masuk ke gedung utama Dinas ESDM Provinsi Jatim.

Seperti diberitakan puluhan pegawai Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Provinsi Jatim.

Penggeledahan dilakukan di kantor yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral, mulai dari pertambangan, ketenagalistrikan, hingga pengawasan air tanah. 

Tim penyidik terlihat menyisir sejumlah ruangan dan memeriksa berbagai dokumen.

Kegiatan tersebut dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan praktik perizinan bermasalah setelah adanya laporan dari masyarakat.

Wagiyo menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti awal berupa permintaan uang dan aliran dana dalam proses perizinan. 

“Para pemohon yang merasa dirugikan sudah melapor kepada kami. Kami memiliki bukti permintaan dan bukti transfer,” kata Wagiyo dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis malam, 16 April 2026.

Ia menambahkan, Kejati Jatim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. 

“Kami sudah minta data ke PPATK. Bukti awal sudah cukup, dan hari ini kami mulai penyelidikan sekaligus melakukan penggeledahan,” jelas dia.

Selain penggeledahan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna mendalami dugaan pelanggaran dalam proses perizinan tersebut.

Menurut Wagiyo, persoalan utama berkaitan dengan sistem perizinan yang memiliki banyak tahapan dan berpotensi menimbulkan celah penyimpangan, khususnya di sektor pertambangan.

“Ke depan harus ada tata kelola perizinan yang lebih baik. Jika persyaratan lengkap dan status lahan jelas, izin harus diproses. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, tidak bisa dipaksakan,” pungkasnya.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya