Berita

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meresmikan Transjakarta Rute 1 trayek Ancol-Terminal Blok M. (Foto: PPID DKI)

Nusantara

Parpol Harus Hadirkan Manfaat Nyata Lewat Naming Rights Halte

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 09:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang bagi partai politik (parpol) hingga merek dagang untuk membeli  hak penamaan (naming rights) pada halte hingga stasiun transportasi publik di ibu kota menuai beragam respons. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai keterlibatan parpol tidak perlu disikapi secara negatif. Menurutnya, politik dan parpol merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi.

“Kita tidak boleh antipati terhadap parpol dan politik, karena keduanya bagian dari sistem demokrasi,” ujarnya kepada RMOL, Kamis, 16 April 2026.


Meski demikian, Wibi menegaskan bahwa keterlibatan parpol dalam skema naming rights halte harus diatur secara ketat agar tidak mengganggu netralitas ruang publik. 

Halte sebagai fasilitas umum, kata legislator Partai Nasdem itu, harus tetap menjadi ruang yang inklusif, nyaman, dan bebas dari kepentingan politik praktis.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan yang digagas Pramono, ia mengusulkan sejumlah batasan. Salah satunya adalah pembatasan kepemilikan, di mana setiap partai politik maksimal hanya dapat memiliki satu halte guna mencegah dominasi.

Selain itu, penamaan halte tetap harus mengedepankan identitas lokasi melalui skema co-branding, tanpa mencantumkan nama tokoh maupun slogan politik. Ia juga menekankan bahwa keterlibatan parpol tidak cukup sebatas kontribusi finansial.

“Parpol tidak cukup hanya membayar, tetapi wajib memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat, seperti perawatan halte, peningkatan fasilitas, hingga program sosial yang dirasakan langsung oleh pengguna,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wibi menegaskan bahwa aktivitas politik praktis harus dilarang di area halte. Hal ini penting agar fungsi halte sebagai ruang publik tetap terjaga dan tidak berubah menjadi arena kampanye terselubung.

Ia juga mendorong adanya pengaturan durasi kerja sama yang jelas, disertai evaluasi berkala berbasis manfaat publik serta transparansi penuh dalam pelaksanaannya.

“Dengan skema ini, keterlibatan parpol tetap diperbolehkan, namun diarahkan untuk memberikan kontribusi nyata, bukan sekadar kepentingan branding semata,” pungkasnya.

Di sisi lain, wacana ini mulai menarik minat sejumlah partai. Partai NasDem disebut-sebut tertarik untuk memanfaatkan skema tersebut, dengan rencana mengambil naming rights pada Halte Gondangdia apabila kebijakan ini resmi diterapkan.

Wacana ini dinilai tidak hanya membuka peluang pembiayaan alternatif bagi transportasi publik, tetapi juga menjadi momentum bagi parpol untuk menunjukkan peran edukatif kepada masyarakat bahwa kehadiran mereka di ruang publik dapat membawa manfaat konkret, bukan sekadar simbol politik.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya