Berita

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meresmikan Transjakarta Rute 1 trayek Ancol-Terminal Blok M. (Foto: PPID DKI)

Nusantara

Parpol Harus Hadirkan Manfaat Nyata Lewat Naming Rights Halte

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 09:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang bagi partai politik (parpol) hingga merek dagang untuk membeli  hak penamaan (naming rights) pada halte hingga stasiun transportasi publik di ibu kota menuai beragam respons. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai keterlibatan parpol tidak perlu disikapi secara negatif. Menurutnya, politik dan parpol merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi.

“Kita tidak boleh antipati terhadap parpol dan politik, karena keduanya bagian dari sistem demokrasi,” ujarnya kepada RMOL, Kamis, 16 April 2026.


Meski demikian, Wibi menegaskan bahwa keterlibatan parpol dalam skema naming rights halte harus diatur secara ketat agar tidak mengganggu netralitas ruang publik. 

Halte sebagai fasilitas umum, kata legislator Partai Nasdem itu, harus tetap menjadi ruang yang inklusif, nyaman, dan bebas dari kepentingan politik praktis.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan yang digagas Pramono, ia mengusulkan sejumlah batasan. Salah satunya adalah pembatasan kepemilikan, di mana setiap partai politik maksimal hanya dapat memiliki satu halte guna mencegah dominasi.

Selain itu, penamaan halte tetap harus mengedepankan identitas lokasi melalui skema co-branding, tanpa mencantumkan nama tokoh maupun slogan politik. Ia juga menekankan bahwa keterlibatan parpol tidak cukup sebatas kontribusi finansial.

“Parpol tidak cukup hanya membayar, tetapi wajib memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat, seperti perawatan halte, peningkatan fasilitas, hingga program sosial yang dirasakan langsung oleh pengguna,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wibi menegaskan bahwa aktivitas politik praktis harus dilarang di area halte. Hal ini penting agar fungsi halte sebagai ruang publik tetap terjaga dan tidak berubah menjadi arena kampanye terselubung.

Ia juga mendorong adanya pengaturan durasi kerja sama yang jelas, disertai evaluasi berkala berbasis manfaat publik serta transparansi penuh dalam pelaksanaannya.

“Dengan skema ini, keterlibatan parpol tetap diperbolehkan, namun diarahkan untuk memberikan kontribusi nyata, bukan sekadar kepentingan branding semata,” pungkasnya.

Di sisi lain, wacana ini mulai menarik minat sejumlah partai. Partai NasDem disebut-sebut tertarik untuk memanfaatkan skema tersebut, dengan rencana mengambil naming rights pada Halte Gondangdia apabila kebijakan ini resmi diterapkan.

Wacana ini dinilai tidak hanya membuka peluang pembiayaan alternatif bagi transportasi publik, tetapi juga menjadi momentum bagi parpol untuk menunjukkan peran edukatif kepada masyarakat bahwa kehadiran mereka di ruang publik dapat membawa manfaat konkret, bukan sekadar simbol politik.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya