Berita

Aktivis Faizal Assegaf dan kawan-kawan di kantor Dewas KPK di Gedung KPK C1 (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Faizal Assegaf Adukan Jubir KPK ke Dewas, Tuduh Sebarkan Fitnah dan Opini Menyesatkan

RABU, 15 APRIL 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya pengaduan resmi juga dilayangkan ke kepolisian.

Faizal menegaskan bahwa laporan yang diajukan secara spesifik ditujukan kepada pribadi Budi Prasetyo, bukan kepada institusi KPK secara keseluruhan.


"Sesuai janji kami kemarin setelah melakukan pengaduan resmi ke kepolisian kepada pribadi Budi Prasetyo berstatus sebagai Jurubicara KPK dalam aduan kami tentang pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan, maka kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi," kata Faizal kepada wartawan di Gedung KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu siang, 15 April 2026.

Faizal berharap Dewas KPK yang dibentuk dengan semangat partisipasi publik dapat segera merespons laporan tersebut demi menjaga transparansi penegakan hukum.

"Laporan kami hanya spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo karena kami menduga yang bersangkutan menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta yang kami hadapi dalam proses pemeriksaan di KPK," jelas Faizal.

Menurutnya, sejumlah pernyataan yang disampaikan Budi Prasetyo kepada publik mengandung tuduhan yang tidak berdasar, termasuk terkait klaim adanya penyitaan barang.

"Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya," tegas Faizal.

Faizal menegaskan bahwa barang-barang yang dipersoalkan sebenarnya diserahkan secara sukarela oleh para aktivis sebagai bentuk partisipasi, bukan hasil penyitaan oleh penyidik.

"Karena kawan-kawan ini pada hari Jumat kemarin atas dasar inisiatif pribadi menyerahkan barang yang diberikan oleh bantuan pribadi kepada mereka. Jadi tidak ada penyitaan," ujar Faizal.

Faizal juga menjelaskan bahwa pada saat penyerahan pertama, penyidik KPK justru belum dapat menerima barang tersebut karena tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.

"Tetapi pada hari Senin, saudara Veko dan kawan-kawan ditemani oleh Pak Jamal sebagai pengacara datang kemudian juga untuk mengambil inisiatif menyerahkan barang. Jadi tidak ada penyitaan," lanjutnya.

Untuk itu, Faizal mempertanyakan dasar klaim penyitaan yang disampaikan oleh Budi soal penyitaan.

Dalam penjelasannya, Faizal kembali menguraikan bahwa pertemuannya dengan Rizal hanya terjadi dalam forum terbuka bersama para aktivis dan tokoh nasional sebelum yang bersangkutan berstatus tersangka.

"Ini ada dua kali pertemuan saya pada tanggal 19 November di kantor SinKos dan Bang Syahganda dengan sejumlah aktivis kemudian Rizal hadir, transparan dan terbuka. Pada tanggal 19 Desember pertemuan di kantor Bang Syahganda berada tokoh-tokoh nasional pertemuannya terbuka. Kemudian yang bersangkutan ini tanggal 4, berstatus sebagai tersangka," terang Faizal.

Faizal menilai seluruh narasi yang mengaitkan dirinya dan perusahaan dengan kasus Bea Cukai merupakan kebohongan.

"Jadi sama sekali perusahaan yang dia maksud, barang sitaan yang dia tuduhkan ini semua kebohongan besar," ujar Faizal.

Faizal juga menyampaikan bahwa pihaknya akan langsung mendatangi gedung KPK untuk meminta klarifikasi dari Budi Prasetyo.

Ia bahkan menantang Budi untuk bertemu secara terbuka.

“Kami akan menemui Budi di KPK. Jangan membangun opini, tapi sampaikan fakta hukum. Jika lembaga penegak hukum itu transparan, harus berani klarifikasi langsung,” tegas Faizal.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya