Berita

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. (Fot0: Dok. Humas MK)

Politik

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diminta Diadili di Peradilan Umum

RABU, 15 APRIL 2026 | 10:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap pembela HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang diduga dilakukan oleh empat anggota TNI.

Juru bicara koalisi, Julius Ibrani, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan serius yang merusak demokrasi, melanggar konstitusi, serta mencederai hak asasi manusia.

"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya," kata Julius dalam keterangannya, dikutip Rabu, 15 April 2026.


Koalisi Masyarakat Sipil juga menyayangkan respons TNI yang berencana menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur peradilan militer. Padahal, menurut koalisi, persoalan impunitas dalam peradilan militer kerap menjadi sorotan karena dinilai kurang transparan dalam menangani perkara pidana umum yang melibatkan prajurit.

Menurut Julius, membawa kasus ini ke peradilan militer dikhawatirkan akan menghilangkan tingkat keseriusan (severity) serta aspek sistematis dalam kasus tersebut. Ia menilai, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan aktor intelektual dengan rantai komando yang lebih tinggi.

"Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan, bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer. Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas," tuturnya.

Untuk itu, koalisi mendesak agar kasus ini diusut secara menyeluruh hingga ke aktor intelektual dan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melalui proses peradilan umum yang transparan dan akuntabel.

Julius menuturkan bahwa dengan mempertimbangkan indikasi awal keterlibatan pelaku lapangan, sudah seharusnya pimpinan terkait tidak lepas tangan dari tanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Sebagai pemegang komando tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya