Berita

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. (Fot0: Dok. Humas MK)

Politik

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diminta Diadili di Peradilan Umum

RABU, 15 APRIL 2026 | 10:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap pembela HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang diduga dilakukan oleh empat anggota TNI.

Juru bicara koalisi, Julius Ibrani, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan serius yang merusak demokrasi, melanggar konstitusi, serta mencederai hak asasi manusia.

"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya," kata Julius dalam keterangannya, dikutip Rabu, 15 April 2026.


Koalisi Masyarakat Sipil juga menyayangkan respons TNI yang berencana menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur peradilan militer. Padahal, menurut koalisi, persoalan impunitas dalam peradilan militer kerap menjadi sorotan karena dinilai kurang transparan dalam menangani perkara pidana umum yang melibatkan prajurit.

Menurut Julius, membawa kasus ini ke peradilan militer dikhawatirkan akan menghilangkan tingkat keseriusan (severity) serta aspek sistematis dalam kasus tersebut. Ia menilai, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan aktor intelektual dengan rantai komando yang lebih tinggi.

"Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan, bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer. Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas," tuturnya.

Untuk itu, koalisi mendesak agar kasus ini diusut secara menyeluruh hingga ke aktor intelektual dan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melalui proses peradilan umum yang transparan dan akuntabel.

Julius menuturkan bahwa dengan mempertimbangkan indikasi awal keterlibatan pelaku lapangan, sudah seharusnya pimpinan terkait tidak lepas tangan dari tanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Sebagai pemegang komando tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya," tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya