Berita

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. (Fot0: Dok. Humas MK)

Politik

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diminta Diadili di Peradilan Umum

RABU, 15 APRIL 2026 | 10:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap pembela HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang diduga dilakukan oleh empat anggota TNI.

Juru bicara koalisi, Julius Ibrani, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan serius yang merusak demokrasi, melanggar konstitusi, serta mencederai hak asasi manusia.

"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya," kata Julius dalam keterangannya, dikutip Rabu, 15 April 2026.


Koalisi Masyarakat Sipil juga menyayangkan respons TNI yang berencana menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur peradilan militer. Padahal, menurut koalisi, persoalan impunitas dalam peradilan militer kerap menjadi sorotan karena dinilai kurang transparan dalam menangani perkara pidana umum yang melibatkan prajurit.

Menurut Julius, membawa kasus ini ke peradilan militer dikhawatirkan akan menghilangkan tingkat keseriusan (severity) serta aspek sistematis dalam kasus tersebut. Ia menilai, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan aktor intelektual dengan rantai komando yang lebih tinggi.

"Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan, bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer. Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas," tuturnya.

Untuk itu, koalisi mendesak agar kasus ini diusut secara menyeluruh hingga ke aktor intelektual dan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melalui proses peradilan umum yang transparan dan akuntabel.

Julius menuturkan bahwa dengan mempertimbangkan indikasi awal keterlibatan pelaku lapangan, sudah seharusnya pimpinan terkait tidak lepas tangan dari tanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Sebagai pemegang komando tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya," tandasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya