Berita

Menko Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Menko Airlangga:

Pemerintah Sudah Alokasikan Biaya KDKMP dari APBN

SELASA, 14 APRIL 2026 | 01:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah membuka peluang pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan anggaran untuk program tersebut sudah dialokasikan oleh pemerintah.

“Ya tentu nanti dilihat, anggarannya sudah disediakan,” kata Airlangga ditemui di kantornya, kawasan Jakarta Pusat pada Senin, 13 April 2026.


Ia menegaskan, meski ruang fiskal semakin ketat, APBN tetap memiliki pos khusus untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk pengembangan koperasi.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penyesuaian regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Aturan ini membuka ruang bagi bank BUMN untuk menyalurkan pembiayaan berupa pinjaman kepada koperasi desa/kelurahan.

“Ya tentu ada perubahan, karena terkait dengan ini kan ada dari segi pembiayaan dan dari segi kegiatan. Yang paling penting adalah mendorong kegiatan di level yang paling bawah,” jelas Airlangga.

Dalam beleid tersebut, pemerintah dapat menempatkan dana sebagai sumber likuiditas untuk perbankan guna mempercepat pembangunan fisik koperasi, mulai dari gerai hingga pergudangan.

Skema pembiayaan ditetapkan dengan batas maksimal Rp3 miliar per unit koperasi, dengan bunga sekitar 6 persen per tahun. Adapun jangka waktu pinjaman mencapai 72 bulan, disertai masa tenggang pembayaran pokok dan bunga selama 6 hingga 12 bulan.

Aturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran cicilan yang bersumber dari transfer ke daerah, baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun dana desa.

Dengan skema tersebut, beban pembayaran pembiayaan pada praktiknya akan ditopang oleh anggaran negara melalui mekanisme transfer daerah, sehingga pengelola koperasi tidak menanggung langsung cicilan.

Selain itu, aset yang dihasilkan dari pembiayaan, seperti gerai dan fasilitas koperasi, akan menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.

Penyaluran dana untuk pembayaran kewajiban tersebut ditegaskan harus mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta berbasis kinerja.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya