Bangunan tua di Jalan Teuku Umar No 2 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)
Kabar pembongkaran rumah tua di kawasan cagar budaya, tepatnya di Jalan Teuku Umar No 2 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, menimbulkan pertanyaan dari tentang siapa sesungguhnya pemilik tanah dan bangunan tersebut.
Sebagian pihak berpandangan tanah dan bangunan dimaksud adalah milik Mabes TNI/Kementerian Pertahanan, dan sebagian pihak lainnya berpandangan tanah dan bangunan itu milik PT Temasra Jaya.
Pasalnya, di atas itu terdapat dua papan nama. Yang satu tertulis atas nama PT Temasra Jaya, dan yang lainnya tertulis atas nama Mabes TNI.
Untuk mencegah opini tentang kepemilikan tanah dan bangunan dimaksud, Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus, menyampaikan agar TNI menghentikan tindakan sewenang-wenang, sekaligus mengimbau agar TNI taat hukum.
Petrus Selestinus menjelaskan bahwa PT Temasra Jaya merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
"Dengan demikian maka tanah dan bangunan a quo bukan milik Kementerian Pertahanan/Mabes TNI dan bukan barang milik negara," jelas Petrus dalam keterangan tertulis, Senin 13 April 2026.
Kata Petrus, tanah dan bangunan a quo semula adalah tanah bekas Eigendom Verponding No 13486 atas nama Matilda Cornelia Raan, janda dari Theodoor Albert Frans Leyzers Vis, yang diokupasi oleh Kodam Jaya dan Mabes TNI.
Lanjutnya, pada tahun 2009 dan 2010 setelah dilakukan pemberesan dengan Kodam Jaya dan Mabes TNI, negara melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam hal ini Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Temasra Jaya dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No 1585/Gondangdia, seluas 2.975 M2 (meter persegi), sekaligus menguasai fisik sejak tahun 2010 hingga sekarang.
Kata Petrus lagi, keberadaan Mabes TNI/Kemenhan RI menduduki dan menguasai tanah dan bangunan tersebut secara melawan hukum baru terjadi pada 27 November 2025 dan kemudian pada bulan Januari-Februari 2026, terjadi peristiwa pembongkaran atap genteng, kuda-kuda, sembari membobok tembok bangunan guna mencongkel kusen pintu dan/atau kusen jendela, tanpa meminta izin dari PT Temasra Jaya selaku pemilik dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta selaku lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi dan melindungi bangunan di kawasan cagar budaya tersebut.
Anehnya, sambungnya, sejak beberapa hari lalu terdapat aktivitas berupa pemasangan papan pengumuman bertuliskan, "BANGUNAN HERITAGE SEDANG DIRENOVASI", serta pemasangan rangka atap baja ringan di atas bangunan utama tersebut tanpa izin Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.
"Padahal Mabes TNI sudah diberi Surat Pemberitahuan No e-0030/KR.03. 01 tertanggal 17 Maret 2026 sebagai teguran yang ditujukan kepada Panglima TNI, khususnya Asisten Logistik, dan kepada Direktur PT Temasra Jaya dalam rangka penindakan secara administratif. Ini jelas pembangkangan terhadap hukum," tegas Petrus.
Terkait penguasaan oleh Mabes TNI secara melawan hukum atas tanah dan bangunan milik PT Temasra Jaya dimaksud, kata Petrus, perusahaan sudah dua kali melayangkan somasi kepada Mabes TNI, dengan permintaan agar Mabes TNI segera menarik kembali seluruh anggotanya yang ditempatkan untuk menduduki dan menguasai tanah dan bangunan a quo.
"Namun somasi dimaksud tidak diindahkan, malah bangunan yang dilindungi dan dilarang untuk dibongkar karena berada dalam kawasan cagar budaya itu justru dipreteli
Selaku satu-satunya pemilik sah atas tanah dan bangunan a quo, kata Petrus, maka PT Temasra Jaya melalui kuasa hukumnya pada 26 Maret 2026 telah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk memberikan “apresiasi dan dukungan” atas sikap tegas dalam menertibkan tindakan melawan hukum demi melindungi kawasan cagar budaya.
Dia kembali menegaskan bahwa perusahaan ini merupakan pemilik satu-satunya yang sah atas tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng dengan bukti kepemilikan berupa SHGB.
"Dengan demikian keberadaan Mabes TNI di atas lokasi yang terjadi sejak 27 November 2025 jelas merupakan tindakan faktual dengan cara-cara melanggar hukum dan merupakan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa," tandasnya.