Berita

Representative Image (Foto: NDTV)

Dunia

Iran Batasi Selat Hormuz, 12 Kapal Sehari dengan Tarif Rp34 Miliar

MINGGU, 12 APRIL 2026 | 18:00 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Iran dilaporkan membatasi jumlah kapal yang melintas di Selat Hormuz hanya sekitar 12 kapal per hari, sekaligus memberlakukan tarif tinggi yang mencapai 2 juta dolar AS atau sekitar Rp34 miliar per kapal.

Kabar tersebut diungkap dalam laporan The Wall Street Journal, seperti dikutip pada Minggu, 12 April 2026. 

Dikatakan bahwa kebijakan itu telah dimasukkan ke dalam syarat-syarat yang diajukan Iran dalam negosiasi damai dengan Amerika Serikat di Pakistan.


"Iran telah memberitahu para mediator gencatan senjata Iran-AS bahwa mereka akan membatasi jumlah kapal yang melewati Selat Hormuz menjadi sekitar 12 kapal per hari dan mengenakan biaya tol," ungkap laporan tersebut. 

Tak hanya membatasi kuota, Iran juga mewajibkan setiap kapal untuk bernegosiasi terlebih dahulu dengan Korps Garda Revolusi Islam sebelum melintas. 

Pembayaran bahkan diminta dalam bentuk mata uang kripto atau yuan China, mengingat Iran telah terputus secara efektif dari jaringan keuangan global utama karena sanksi dari AS dan Eropa.

Data dari S&P Global Market Intelligence menunjukkan dampak langsung kebijakan tersebut. 

Pada 7 April, hanya empat kapal yang berhasil melintas, anjlok drastis dibandingkan lebih dari 100 kapal per hari sebelum konflik pecah.

Secara hukum internasional, Selat Hormuz merupakan jalur laut internasional yang menjamin kebebasan navigasi di bawah United Nations Convention on the Law of the Sea. 

Namun Iran tetap memperketat kendali, bahkan memperingatkan bahwa kapal tanpa izin dapat dihancurkan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran luas, terutama bagi negara-negara Teluk, Eropa, dan Asia yang sangat bergantung pada jalur ini untuk pasokan energi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya