Berita

Pitra Romadoni Nasution. (Foto: Istimewa)

Publika

Paradoks Penegakan Hukum

MINGGU, 12 APRIL 2026 | 04:12 WIB

INDONESIA secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Hal ini tercermin tegas dalam yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Namun dalam praktiknya, realitas penegakan hukum sering kali menunjukkan wajah yang kontradiktif. 

Di satu sisi, hukum digadang-gadang sebagai panglima tertinggi, tetapi di sisi lain, hukum kerap tunduk pada kepentingan, kekuasaan, dan tekanan sosial-politik. 


Inilah yang melahirkan sebuah paradoks besar dalam sistem hukum Indonesia sebuah ironi antara norma dan kenyataan.

Paradoks Penegakan Hukum: Antara Idealitas dan Realitas

Paradoks penegakan hukum di Indonesia tampak dari ketimpangan perlakuan hukum. Prinsip equality before the law seolah hanya menjadi jargon normatif. 

Pasalnya, dalam praktiknya hukum bisa tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Belum lagi proses hukum cepat bagi yang lemah, namun lambat bagi yang kuat.

Selain itu, kepastian hukum sering dikorbankan demi kepentingan tertentu.

Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum belum sepenuhnya berdiri sebagai sistem yang independen dan berkeadilan. Bahkan, dalam banyak kasus, hukum justru menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Padahal secara teori, hukum memiliki tiga tujuan utama: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. 

Namun dalam praktiknya, ketiganya sering kali tidak berjalan beriringan. Ketika kepastian ditegakkan, keadilan bisa terabaikan. Ketika kemanfaatan diutamakan, kepastian hukum menjadi kabur.

Fatamorgana Keadilan: Ilusi yang Menyesatkan

Keadilan dalam sistem hukum Indonesia kerap kali hanya menjadi “fatamorgana” terlihat ada, namun sulit dirasakan. Banyak masyarakat yang mencari keadilan justru menghadapi:

- Proses hukum yang panjang dan melelahkan

- Biaya tinggi yang tidak rasional

- Putusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan

Dalam kondisi seperti ini, keadilan tidak lagi menjadi tujuan akhir, melainkan sekadar formalitas prosedural. 

Putusan pengadilan yang seharusnya menjadi puncak keadilan, terkadang justru memunculkan ketidakpercayaan publik.

Lebih jauh, fenomena ini diperparah oleh adanya praktik-praktik menyimpang seperti mafia peradilan, intervensi kekuasaan, serta konflik kepentingan yang merusak integritas penegakan hukum.

Akar Permasalahan: Sistem atau Mentalitas?

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah masalah ini terletak pada sistem hukum, atau pada manusia yang menjalankannya?

Jawabannya adalah keduanya.

Sistem Hukum
Regulasi yang tumpang tindih, multitafsir, dan tidak sinkron sering menimbulkan ketidakpastian hukum.

Aparat Penegak Hukum
Integritas dan profesionalisme menjadi faktor kunci. Ketika aparat kehilangan moralitas, hukum menjadi komoditas.

Budaya Hukum Masyarakat
Kesadaran hukum yang rendah turut memperburuk kondisi. Hukum sering dianggap sebagai alat untuk “diakali”, bukan ditaati.

Jalan Keluar: Membangun Kembali Marwah Hukum

Untuk keluar dari paradoks ini, diperlukan langkah konkret dan komprehensif:

Reformasi Sistem Hukum
Penyederhanaan regulasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan

Penguatan Integritas Aparat
Penegakan kode etik dan pengawasan yang ketat terhadap aparat penegak hukum

Transparansi dan Akuntabilitas
Proses hukum harus terbuka dan dapat diawasi publik

Pendidikan Hukum Masyarakat
Meningkatkan kesadaran hukum sebagai bagian dari budaya bangsa

Paradoks penegakan hukum dan fatamorgana keadilan bukanlah takdir yang tidak bisa diubah. Ia adalah konsekuensi dari sistem dan perilaku yang harus diperbaiki secara bersama-sama.

Hukum tidak boleh hanya menjadi simbol kekuasaan, tetapi harus menjadi alat keadilan yang nyata. Jika tidak, maka keadilan akan terus menjadi ilusi terlihat indah dari kejauhan, namun tak pernah benar-benar dapat dirasakan.

Sudah saatnya hukum di Indonesia kembali pada jati dirinya: menjadi pelindung, bukan alat penindas;
menjadi penegak keadilan, bukan sekadar prosedur formal.

Pitra Romadoni Nasution
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya