Berita

Pitra Romadoni Nasution. (Foto: Istimewa)

Publika

Paradoks Penegakan Hukum

MINGGU, 12 APRIL 2026 | 04:12 WIB

INDONESIA secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Hal ini tercermin tegas dalam yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Namun dalam praktiknya, realitas penegakan hukum sering kali menunjukkan wajah yang kontradiktif. 

Di satu sisi, hukum digadang-gadang sebagai panglima tertinggi, tetapi di sisi lain, hukum kerap tunduk pada kepentingan, kekuasaan, dan tekanan sosial-politik. 


Inilah yang melahirkan sebuah paradoks besar dalam sistem hukum Indonesia sebuah ironi antara norma dan kenyataan.

Paradoks Penegakan Hukum: Antara Idealitas dan Realitas

Paradoks penegakan hukum di Indonesia tampak dari ketimpangan perlakuan hukum. Prinsip equality before the law seolah hanya menjadi jargon normatif. 

Pasalnya, dalam praktiknya hukum bisa tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Belum lagi proses hukum cepat bagi yang lemah, namun lambat bagi yang kuat.

Selain itu, kepastian hukum sering dikorbankan demi kepentingan tertentu.

Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum belum sepenuhnya berdiri sebagai sistem yang independen dan berkeadilan. Bahkan, dalam banyak kasus, hukum justru menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Padahal secara teori, hukum memiliki tiga tujuan utama: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. 

Namun dalam praktiknya, ketiganya sering kali tidak berjalan beriringan. Ketika kepastian ditegakkan, keadilan bisa terabaikan. Ketika kemanfaatan diutamakan, kepastian hukum menjadi kabur.

Fatamorgana Keadilan: Ilusi yang Menyesatkan

Keadilan dalam sistem hukum Indonesia kerap kali hanya menjadi “fatamorgana” terlihat ada, namun sulit dirasakan. Banyak masyarakat yang mencari keadilan justru menghadapi:

- Proses hukum yang panjang dan melelahkan

- Biaya tinggi yang tidak rasional

- Putusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan

Dalam kondisi seperti ini, keadilan tidak lagi menjadi tujuan akhir, melainkan sekadar formalitas prosedural. 

Putusan pengadilan yang seharusnya menjadi puncak keadilan, terkadang justru memunculkan ketidakpercayaan publik.

Lebih jauh, fenomena ini diperparah oleh adanya praktik-praktik menyimpang seperti mafia peradilan, intervensi kekuasaan, serta konflik kepentingan yang merusak integritas penegakan hukum.

Akar Permasalahan: Sistem atau Mentalitas?

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah masalah ini terletak pada sistem hukum, atau pada manusia yang menjalankannya?

Jawabannya adalah keduanya.

Sistem Hukum
Regulasi yang tumpang tindih, multitafsir, dan tidak sinkron sering menimbulkan ketidakpastian hukum.

Aparat Penegak Hukum
Integritas dan profesionalisme menjadi faktor kunci. Ketika aparat kehilangan moralitas, hukum menjadi komoditas.

Budaya Hukum Masyarakat
Kesadaran hukum yang rendah turut memperburuk kondisi. Hukum sering dianggap sebagai alat untuk “diakali”, bukan ditaati.

Jalan Keluar: Membangun Kembali Marwah Hukum

Untuk keluar dari paradoks ini, diperlukan langkah konkret dan komprehensif:

Reformasi Sistem Hukum
Penyederhanaan regulasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan

Penguatan Integritas Aparat
Penegakan kode etik dan pengawasan yang ketat terhadap aparat penegak hukum

Transparansi dan Akuntabilitas
Proses hukum harus terbuka dan dapat diawasi publik

Pendidikan Hukum Masyarakat
Meningkatkan kesadaran hukum sebagai bagian dari budaya bangsa

Paradoks penegakan hukum dan fatamorgana keadilan bukanlah takdir yang tidak bisa diubah. Ia adalah konsekuensi dari sistem dan perilaku yang harus diperbaiki secara bersama-sama.

Hukum tidak boleh hanya menjadi simbol kekuasaan, tetapi harus menjadi alat keadilan yang nyata. Jika tidak, maka keadilan akan terus menjadi ilusi terlihat indah dari kejauhan, namun tak pernah benar-benar dapat dirasakan.

Sudah saatnya hukum di Indonesia kembali pada jati dirinya: menjadi pelindung, bukan alat penindas;
menjadi penegak keadilan, bukan sekadar prosedur formal.

Pitra Romadoni Nasution
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya