Berita

Petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menggiring tersangka kasus dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd. tahun 2008-2015 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 10:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd pada periode 2008-2015. 

Hingga kini, kasus tersebut telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari temuan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral, khususnya terkait kebutuhan minyak mentah dan produk gasoline.


Berdasarkan temuan tersebut, dua tersangka utama, yakni MRC selaku beneficial owner sejumlah perusahaan dan IRW melalui perusahaan-perusahaan miliknya maupun yang terafiliasi, diduga memanfaatkan informasi tersebut untuk mempengaruhi proses pengadaan.

Keduanya disebut melakukan intervensi terhadap tender pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan.

Selain itu, mereka juga membangun komunikasi dengan sejumlah pejabat di lingkungan Petral dan Pertamina, di antaranya BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (kemudian menjabat Managing Director PES), MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), TFK selaku VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (kini Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)

“Komunikasi tersebut berupa pengkondisian tender, termasuk pemberian informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga terjadi markup atau kemahalan harga,” ujar Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam 9 April 2026.

Praktik tersebut berlanjut ketika para tersangka yang memiliki kewenangan diduga mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.

Kebijakan ini diduga memperlancar proses pengkondisian tender agar menguntungkan pihak tertentu.

Setelah proses tender yang diduga telah diatur, PES bersama perusahaan milik atau terafiliasi dengan IRW menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pemasokan produk kilang untuk periode 2012-2014.

Menurut penyidik, MoU tersebut justru memperpanjang rantai pasok dan meningkatkan harga pembelian, khususnya untuk produk Gasoline 88 (Premium) dan Gasoline 92.

“Hal ini menyebabkan rantai pasokan lebih panjang dan harga menjadi lebih tinggi, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” jelas Syarief.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya