Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 16:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan peran bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) sangat sentral dalam skandal dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

Pemeriksaan kembali terhadap Fuad dinilai krusial untuk membongkar secara utuh konstruksi perkara yang melibatkan banyak pihak.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keterangan Fuad dibutuhkan karena posisinya berada di titik awal proses yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan kebijakan.


"Ya tentunya keterangan dari setiap saksi sangat penting untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini, termasuk kepada saudara FHM yang sebelumnya kami sudah jelaskan juga bagaimana FHM ini ada di Forum SATHU ya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.

Menurut Budi, Fuad berada dalam forum asosiasi yang terlibat dalam fase awal sebelum kebijakan kontroversial pembagian kuota haji ditetapkan.

"Yang artinya pradiskresi atau sebelum Kementerian Agama menetapkan pembagian kuota haji menjadi 50-50 itu diduga ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara pihak-pihak dari Kementerian Agama dan juga para pihak swasta dalam hal ini Forum SATHU, asosiasi dan juga pihak-pihak lainnya," jelasnya.

KPK menduga, dari forum tersebut muncul inisiatif yang mendorong perubahan kebijakan kuota secara signifikan.

"Nah ini kan kemudian penyidik penting untuk mendalami terkait dengan substansi dari pertemuan tersebut karena diduga ada inisiatif-inisiatif yang dilakukan para pihak swasta ini untuk mendorong agar Kementerian Agama melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 tersebut," tegasnya.

Budi menekankan, peran Fuad tidak bisa dipandang sepele karena diduga ikut dalam proses awal yang menentukan arah kebijakan.

"Artinya memang sedari awal sebelum proses diskresi ada peran ada inisiatif yang dilakukan oleh para pihak swasta," lanjutnya.

Dengan posisi strategis tersebut, KPK menilai pemeriksaan ulang terhadap Fuad menjadi kunci untuk mengungkap siapa saja aktor di balik perubahan kuota dari 8 persen menjadi 50 persen untuk haji khusus.

Peran sentral ini pula yang membuat penyidik terus menggali keterangan Fuad guna memperkuat alat bukti dan membuka kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara ini.

Namun demikian, Budi mengaku belum mengetahui kapan agenda pemeriksaan terhadap Fuad sebagai saksi.

Fuad sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi selama 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Januari 2026.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya