Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Politik

Indonesia Didesak Tolak UU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

JUMAT, 03 APRIL 2026 | 12:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah Republik Indonesia (RI) agar ikut serta menyerukan penolakan terhadap UU Hukuman Mati bagi tahanan Palestina yang baru disahkan pemerintah Israel.

Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin Prayoga, mengecam keras pengesahan UU tersebut. Ia menilai langkah Israel itu mengancam prinsip kemanusiaan dan bertentangan dengan Piagam PBB serta hukum internasional.

“Indonesia harus memimpin upaya diplomasi global untuk menolak dan menggagalkan UU ini. Kita tidak boleh diam terhadap kebijakan yang secara nyata mengancam kemanusiaan,” ujar Kevin kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 3 April 2026.


Kevin, mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, mengajak komunitas internasional bersatu menolak segala kebijakan yang melegitimasi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurut Kevin, UU hukuman mati bagi tahanan Palestina bukan hanya tindakan represif, tetapi bagian dari pola sistematis yang mengarah pada genosida terhadap rakyat Palestina.

“UU ini adalah bentuk lain dari genosida. Israel mencoba melegitimasi tindakan pembunuhan terhadap masyarakat Palestina melalui instrumen hukum yang mereka buat sendiri,” tegasnya.

“Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional,” sambungnya.

UU tersebut dianggap berbahaya karena memungkinkan hukuman mati dijatuhkan tanpa permintaan jaksa penuntut dan hanya membutuhkan suara mayoritas sederhana, bukan keputusan bulat. Hal ini membuka peluang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan, serta menghilangkan kesempatan warga Palestina untuk memperoleh pengampunan atau mengajukan banding.

Kevin menekankan bahwa sebagai Ketua Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengambil langkah diplomatik guna menggagalkan pemberlakuan UU tersebut.

“Karena ini (UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina) merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” pungkas Kevin.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya