Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Politik

Indonesia Didesak Tolak UU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

JUMAT, 03 APRIL 2026 | 12:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah Republik Indonesia (RI) agar ikut serta menyerukan penolakan terhadap UU Hukuman Mati bagi tahanan Palestina yang baru disahkan pemerintah Israel.

Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin Prayoga, mengecam keras pengesahan UU tersebut. Ia menilai langkah Israel itu mengancam prinsip kemanusiaan dan bertentangan dengan Piagam PBB serta hukum internasional.

“Indonesia harus memimpin upaya diplomasi global untuk menolak dan menggagalkan UU ini. Kita tidak boleh diam terhadap kebijakan yang secara nyata mengancam kemanusiaan,” ujar Kevin kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 3 April 2026.


Kevin, mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, mengajak komunitas internasional bersatu menolak segala kebijakan yang melegitimasi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurut Kevin, UU hukuman mati bagi tahanan Palestina bukan hanya tindakan represif, tetapi bagian dari pola sistematis yang mengarah pada genosida terhadap rakyat Palestina.

“UU ini adalah bentuk lain dari genosida. Israel mencoba melegitimasi tindakan pembunuhan terhadap masyarakat Palestina melalui instrumen hukum yang mereka buat sendiri,” tegasnya.

“Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional,” sambungnya.

UU tersebut dianggap berbahaya karena memungkinkan hukuman mati dijatuhkan tanpa permintaan jaksa penuntut dan hanya membutuhkan suara mayoritas sederhana, bukan keputusan bulat. Hal ini membuka peluang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan, serta menghilangkan kesempatan warga Palestina untuk memperoleh pengampunan atau mengajukan banding.

Kevin menekankan bahwa sebagai Ketua Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengambil langkah diplomatik guna menggagalkan pemberlakuan UU tersebut.

“Karena ini (UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina) merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” pungkas Kevin.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya