Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Politik

Indonesia Didesak Tolak UU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

JUMAT, 03 APRIL 2026 | 12:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah Republik Indonesia (RI) agar ikut serta menyerukan penolakan terhadap UU Hukuman Mati bagi tahanan Palestina yang baru disahkan pemerintah Israel.

Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin Prayoga, mengecam keras pengesahan UU tersebut. Ia menilai langkah Israel itu mengancam prinsip kemanusiaan dan bertentangan dengan Piagam PBB serta hukum internasional.

“Indonesia harus memimpin upaya diplomasi global untuk menolak dan menggagalkan UU ini. Kita tidak boleh diam terhadap kebijakan yang secara nyata mengancam kemanusiaan,” ujar Kevin kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 3 April 2026.


Kevin, mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, mengajak komunitas internasional bersatu menolak segala kebijakan yang melegitimasi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurut Kevin, UU hukuman mati bagi tahanan Palestina bukan hanya tindakan represif, tetapi bagian dari pola sistematis yang mengarah pada genosida terhadap rakyat Palestina.

“UU ini adalah bentuk lain dari genosida. Israel mencoba melegitimasi tindakan pembunuhan terhadap masyarakat Palestina melalui instrumen hukum yang mereka buat sendiri,” tegasnya.

“Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional,” sambungnya.

UU tersebut dianggap berbahaya karena memungkinkan hukuman mati dijatuhkan tanpa permintaan jaksa penuntut dan hanya membutuhkan suara mayoritas sederhana, bukan keputusan bulat. Hal ini membuka peluang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan, serta menghilangkan kesempatan warga Palestina untuk memperoleh pengampunan atau mengajukan banding.

Kevin menekankan bahwa sebagai Ketua Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengambil langkah diplomatik guna menggagalkan pemberlakuan UU tersebut.

“Karena ini (UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina) merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” pungkas Kevin.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya