Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Politik

Indonesia Didesak Tolak UU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

JUMAT, 03 APRIL 2026 | 12:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah Republik Indonesia (RI) agar ikut serta menyerukan penolakan terhadap UU Hukuman Mati bagi tahanan Palestina yang baru disahkan pemerintah Israel.

Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin Prayoga, mengecam keras pengesahan UU tersebut. Ia menilai langkah Israel itu mengancam prinsip kemanusiaan dan bertentangan dengan Piagam PBB serta hukum internasional.

“Indonesia harus memimpin upaya diplomasi global untuk menolak dan menggagalkan UU ini. Kita tidak boleh diam terhadap kebijakan yang secara nyata mengancam kemanusiaan,” ujar Kevin kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 3 April 2026.


Kevin, mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, mengajak komunitas internasional bersatu menolak segala kebijakan yang melegitimasi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurut Kevin, UU hukuman mati bagi tahanan Palestina bukan hanya tindakan represif, tetapi bagian dari pola sistematis yang mengarah pada genosida terhadap rakyat Palestina.

“UU ini adalah bentuk lain dari genosida. Israel mencoba melegitimasi tindakan pembunuhan terhadap masyarakat Palestina melalui instrumen hukum yang mereka buat sendiri,” tegasnya.

“Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional,” sambungnya.

UU tersebut dianggap berbahaya karena memungkinkan hukuman mati dijatuhkan tanpa permintaan jaksa penuntut dan hanya membutuhkan suara mayoritas sederhana, bukan keputusan bulat. Hal ini membuka peluang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan, serta menghilangkan kesempatan warga Palestina untuk memperoleh pengampunan atau mengajukan banding.

Kevin menekankan bahwa sebagai Ketua Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengambil langkah diplomatik guna menggagalkan pemberlakuan UU tersebut.

“Karena ini (UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina) merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” pungkas Kevin.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya