Berita

Ilustrasi (Imagined by Babbe)

Bisnis

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

JUMAT, 03 APRIL 2026 | 08:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan berbagai agenda reformasi pasar saham sesuai tenggat waktu Maret 2026 yang ditetapkan oleh penyedia indeks internasional. 

Langkah masif ini diambil untuk memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia sekaligus memperlebar pintu bagi masuknya investasi asing.

Salah satu poin krusial dalam reformasi ini adalah peningkatan standar keterbukaan informasi. Kepala Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa penyediaan data pemegang saham kini jauh lebih mendetail dan transparan. 


"Peningkatan kualitas data ini merupakan respons langsung terhadap masukan dari lembaga penyusun indeks global seperti MSCI dan FTSE Russell," tegas Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 2 April 2026.

Sebagai bentuk nyata dari transparansi tersebut, otoritas kini rutin merilis daftar emiten dengan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi setiap sesi perdagangan berakhir. 

Data ini menjadi instrumen penting bagi investor untuk mengukur risiko likuiditas, volatilitas harga, hingga kualitas tata kelola (corporate governance) sebuah perusahaan.

Isu mengenai free float (saham publik) dan kepemilikan yang terpusat, selama ini menjadi ganjalan utama bagi investor institusi global di Indonesia. Saham-saham dengan kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi seringkali sulit diperdagangkan secara fleksibel dan rawan mengalami lonjakan atau kejatuhan harga secara drastis. 

Melalui standar pelaporan yang lebih ketat, Indonesia berambisi meningkatkan bobot indeks dengan memperkuat posisi dalam peta pasar negara berkembang (Emerging Markets).

Juga bersaing dengan bursa regional untuk memikat aliran dana besar yang bergerak mengikuti indeks global, serta meningkatkan likuiditas transaksi harian di Bursa Efek Indonesia.

Reformasi ini juga mencakup aturan baru mengenai pengungkapan pemilik manfaat (beneficial owners).

Kebijakan ini bertujuan untuk membongkar siapa sosok sebenarnya di balik kepemilikan saham besar, guna menghindari praktik pasar yang tidak sehat.

Sebagai informasi pelengkap, reformasi ini dilakukan saat Indonesia tengah berupaya keras meningkatkan rasio kapitalisasi pasar terhadap PDB. 

Dengan adanya transparansi beneficial ownership dan daftar konsentrasi kepemilikan, Indonesia kini mengikuti standar internasional yang diterapkan oleh pasar maju seperti Singapura dan Hong Kong, yang terbukti efektif meminimalisir praktik market manipulation.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya