Berita

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara. (Foto: Humas Kementrans)

Politik

WFH ASN Strategi Hemat Energi dan Kurangi Mobilitas

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 17:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Transmigrasi mendukung kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah selama satu hari kerja dalam seminggu pada hari Jumat.

Kebijakan ini bagian dari transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi dari Pemerintah Pusat sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan kebijakan WFH bagi ASN akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri. 


"WFA atau WFA, WFH sama saja. Itu bukan berarti libur. Itu hanya menghemat pergerakan, yang harusnya ke kantor mengeluarkan bensin dan sebagainya, menjadi tidak perlu," kata Mentrans, Kamis, 2 April 2026.

Dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja baru, Pemerintah Pusat mengimbau penggunaan kendaraan dinas menjadi 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik serta mendorong penggunaan transportasi publik. 

Pemerintah juga meminta kementerian/lembaga menetapkan perjalanan dinas dalam negeri menjadi 50 persen dan perjalanan luar negeri 70 persen. Untuk pemerintah daerah, Pemerintah mengimbau untuk memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB atau car free day) sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah. 

Meski begitu, kebijakan WFH untuk ASN pada hari Jumat ini dikecualikan bagi sejumlah sektor esensial, sehingga tetap bekerja di kantor maupun lapangan. 

“Sektor yang dikecualikan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini melalui penerapan gaya hidup hemat energi, penggunaan transportasi publik, serta menjaga produktivitas ekonomi. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya