Berita

Ilustrasi mobil operasional Pemprov DKI Jakarta. (Foto:RMOL)

Nusantara

Instruksi Mendagri, Pemprov DKI Batasi Perjalanan Dinas

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 17:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk mengurangi frekuensi perjalanan dinas dan menekan biaya operasional kendaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Untuk apa yang menjadi permintaan Mendagri mengenai efisiensi yang dilakukan di masing-masing daerah atau Provinsi Jakarta salah satunya, kami tentunya akan melakukan," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 2 April 2026.


Menurutnya, pengawasan terhadap perjalanan dinas di lingkungan Pemprov DKI, termasuk BUMD, kini dilakukan lebih selektif. Ia memastikan tidak akan memberikan izin jika perjalanan dinas tersebut tidak memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta.

"Untuk perjalanan dinas, kebetulan kalau yang harus mendapatkan persetujuan gubernur secara langsung, pasti saya lihat satu per satu. Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan," kata dia.

Selain mengurangi perjalanan dinas, Pemprov DKI juga melakukan efisiensi anggaran dengan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). ASN yang sedang menerapkan WFH pun dilarang untuk menggunakan kendaraan pribadi.

"Kalau dia mau naik transportasi umum apa pun bagi ASN di Jakarta mereka gratis. Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan itu," ucapnya.

Untuk meningkatkan pendapatan daerah di kondisi ekonomi saat ini, Pramono menyebut Pemprov DKI telah melakukan sejumlah langkah. Salah satunya yakni melakukan kreativitas program untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi.

"Kami melakukan kreativitas berbagai hal yang kemudian Alhamdulillah pada triwulan pertama kemarin, pendapatan pajak kami bahkan lebih tinggi sedikit dibandingkan dengan target yang ada," jelas Pramono.

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meminta kepala daerah agar mengurangi perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Selain itu, kepala daerah juga diminta membatasi atau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya