Berita

Ilustrasi mobil operasional Pemprov DKI Jakarta. (Foto:RMOL)

Nusantara

Instruksi Mendagri, Pemprov DKI Batasi Perjalanan Dinas

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 17:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk mengurangi frekuensi perjalanan dinas dan menekan biaya operasional kendaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Untuk apa yang menjadi permintaan Mendagri mengenai efisiensi yang dilakukan di masing-masing daerah atau Provinsi Jakarta salah satunya, kami tentunya akan melakukan," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 2 April 2026.


Menurutnya, pengawasan terhadap perjalanan dinas di lingkungan Pemprov DKI, termasuk BUMD, kini dilakukan lebih selektif. Ia memastikan tidak akan memberikan izin jika perjalanan dinas tersebut tidak memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta.

"Untuk perjalanan dinas, kebetulan kalau yang harus mendapatkan persetujuan gubernur secara langsung, pasti saya lihat satu per satu. Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan," kata dia.

Selain mengurangi perjalanan dinas, Pemprov DKI juga melakukan efisiensi anggaran dengan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). ASN yang sedang menerapkan WFH pun dilarang untuk menggunakan kendaraan pribadi.

"Kalau dia mau naik transportasi umum apa pun bagi ASN di Jakarta mereka gratis. Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan itu," ucapnya.

Untuk meningkatkan pendapatan daerah di kondisi ekonomi saat ini, Pramono menyebut Pemprov DKI telah melakukan sejumlah langkah. Salah satunya yakni melakukan kreativitas program untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi.

"Kami melakukan kreativitas berbagai hal yang kemudian Alhamdulillah pada triwulan pertama kemarin, pendapatan pajak kami bahkan lebih tinggi sedikit dibandingkan dengan target yang ada," jelas Pramono.

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meminta kepala daerah agar mengurangi perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Selain itu, kepala daerah juga diminta membatasi atau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya