Berita

Ilustrasi mobil operasional Pemprov DKI Jakarta. (Foto:RMOL)

Nusantara

Instruksi Mendagri, Pemprov DKI Batasi Perjalanan Dinas

KAMIS, 02 APRIL 2026 | 17:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk mengurangi frekuensi perjalanan dinas dan menekan biaya operasional kendaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Untuk apa yang menjadi permintaan Mendagri mengenai efisiensi yang dilakukan di masing-masing daerah atau Provinsi Jakarta salah satunya, kami tentunya akan melakukan," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 2 April 2026.


Menurutnya, pengawasan terhadap perjalanan dinas di lingkungan Pemprov DKI, termasuk BUMD, kini dilakukan lebih selektif. Ia memastikan tidak akan memberikan izin jika perjalanan dinas tersebut tidak memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta.

"Untuk perjalanan dinas, kebetulan kalau yang harus mendapatkan persetujuan gubernur secara langsung, pasti saya lihat satu per satu. Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan," kata dia.

Selain mengurangi perjalanan dinas, Pemprov DKI juga melakukan efisiensi anggaran dengan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). ASN yang sedang menerapkan WFH pun dilarang untuk menggunakan kendaraan pribadi.

"Kalau dia mau naik transportasi umum apa pun bagi ASN di Jakarta mereka gratis. Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan itu," ucapnya.

Untuk meningkatkan pendapatan daerah di kondisi ekonomi saat ini, Pramono menyebut Pemprov DKI telah melakukan sejumlah langkah. Salah satunya yakni melakukan kreativitas program untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi.

"Kami melakukan kreativitas berbagai hal yang kemudian Alhamdulillah pada triwulan pertama kemarin, pendapatan pajak kami bahkan lebih tinggi sedikit dibandingkan dengan target yang ada," jelas Pramono.

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meminta kepala daerah agar mengurangi perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Selain itu, kepala daerah juga diminta membatasi atau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya