Berita

Keluarga Arief Pramuhanto di DPR RI. (Foto: Istimewa)

Hukum

Vonis Tanpa Bukti, Keluarga Arief Pramuhanto Mencari Keadilan ke DPR

SELASA, 31 MARET 2026 | 20:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Upaya mencari keadilan terus dilakukan keluarga Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk dan Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), yang divonis melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan. 

Terkini, pihak keluarga mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI. Surat pengaduan tersebut disampaikan istri Arief, Shakuntala Dewi melalui Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. 

“Pengaduan ini menjadi ikhtiar terakhir keluarga kami dalam mencari keadilan. Kami tidak dapat mengabaikan bahwa perkara yang dialami suami saya menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum,” kata Dewi.


Dalam pengaduannya, Dewi menyoroti sejumlah kejanggalan mendasar, mulai dari potensi kekhilafan hakim, kelemahan pembuktian oleh penuntut umum, hingga adanya kekeliruan fundamental dalam memahami konsep kerugian negara.

“Persoalan ini bukan lagi semata persoalan pribadi, tetapi telah menyentuh kepastian hukum dan masa depan pengambilan keputusan bisnis di Indonesia,” katanya.

Salah satu fakta krusial yang disorot adalah bahwa Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara tegas menyatakan tidak terbukti adanya aliran dana kepada Arief. 

Bahkan, penuntut umum juga tidak mampu membuktikan adanya aliran dana kepada Arief maupun adanya upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Fakta ini konsisten muncul dalam seluruh rangkaian persidangan, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Pada tingkat pertama Arief divonis 10 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti. 

Namun saat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman justru diperberat menjadi 13 tahun penjara dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 222 miliar, meskipun tidak ada bukti aliran dana yang diterima. Putusan ini kemudian dikuatkan pada putusan kasasi oleh Mahkamah Agung.

Perbedaan putusan ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama karena tidak terdapat bukti aliran dana yang diterima oleh Arief, namun tetap dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah besar.

Dalam perkara ini, Arief Pramuhanto dituduh melakukan rekayasa akuntansi serta transaksi fiktif yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp377 miliar. 

Nilai tersebut dikaitkan dengan dua entitas bisnis, yakni PT Indofarma Tbk sebesar Rp18 miliar dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), sebesar Rp359 miliar.

Namun, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa kerugian di PT Indofarma Tbk berasal dari penurunan nilai bahan baku masker akibat jatuhnya harga pasar, bukan akibat rekayasa atau transaksi fiktif. 

Sementara itu, dalam perkara di IGM, Arief dijerat pada kapasitasnya sebagai komisaris. Padahal, dalam prinsip hukum korporasi, komisaris tidak memiliki kewenangan operasional dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis sehari-hari perusahaan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepadanya.

“Kami berharap langkah ini dapat membukakan jalan keadilan bagi suami saya. Harapan kami sangat besar DPR bisa memberi perhatian besar untuk mengkaji proses hukum yang terjadi,” demikian Dewi.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya