Berita

Keluarga Arief Pramuhanto di DPR RI. (Foto: Istimewa)

Hukum

Vonis Tanpa Bukti, Keluarga Arief Pramuhanto Mencari Keadilan ke DPR

SELASA, 31 MARET 2026 | 20:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Upaya mencari keadilan terus dilakukan keluarga Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk dan Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), yang divonis melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan. 

Terkini, pihak keluarga mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI. Surat pengaduan tersebut disampaikan istri Arief, Shakuntala Dewi melalui Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. 

“Pengaduan ini menjadi ikhtiar terakhir keluarga kami dalam mencari keadilan. Kami tidak dapat mengabaikan bahwa perkara yang dialami suami saya menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum,” kata Dewi.


Dalam pengaduannya, Dewi menyoroti sejumlah kejanggalan mendasar, mulai dari potensi kekhilafan hakim, kelemahan pembuktian oleh penuntut umum, hingga adanya kekeliruan fundamental dalam memahami konsep kerugian negara.

“Persoalan ini bukan lagi semata persoalan pribadi, tetapi telah menyentuh kepastian hukum dan masa depan pengambilan keputusan bisnis di Indonesia,” katanya.

Salah satu fakta krusial yang disorot adalah bahwa Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara tegas menyatakan tidak terbukti adanya aliran dana kepada Arief. 

Bahkan, penuntut umum juga tidak mampu membuktikan adanya aliran dana kepada Arief maupun adanya upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Fakta ini konsisten muncul dalam seluruh rangkaian persidangan, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Pada tingkat pertama Arief divonis 10 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti. 

Namun saat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman justru diperberat menjadi 13 tahun penjara dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 222 miliar, meskipun tidak ada bukti aliran dana yang diterima. Putusan ini kemudian dikuatkan pada putusan kasasi oleh Mahkamah Agung.

Perbedaan putusan ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama karena tidak terdapat bukti aliran dana yang diterima oleh Arief, namun tetap dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah besar.

Dalam perkara ini, Arief Pramuhanto dituduh melakukan rekayasa akuntansi serta transaksi fiktif yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp377 miliar. 

Nilai tersebut dikaitkan dengan dua entitas bisnis, yakni PT Indofarma Tbk sebesar Rp18 miliar dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), sebesar Rp359 miliar.

Namun, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa kerugian di PT Indofarma Tbk berasal dari penurunan nilai bahan baku masker akibat jatuhnya harga pasar, bukan akibat rekayasa atau transaksi fiktif. 

Sementara itu, dalam perkara di IGM, Arief dijerat pada kapasitasnya sebagai komisaris. Padahal, dalam prinsip hukum korporasi, komisaris tidak memiliki kewenangan operasional dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis sehari-hari perusahaan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepadanya.

“Kami berharap langkah ini dapat membukakan jalan keadilan bagi suami saya. Harapan kami sangat besar DPR bisa memberi perhatian besar untuk mengkaji proses hukum yang terjadi,” demikian Dewi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya