Berita

Keluarga Arief Pramuhanto di DPR RI. (Foto: Istimewa)

Hukum

Vonis Tanpa Bukti, Keluarga Arief Pramuhanto Mencari Keadilan ke DPR

SELASA, 31 MARET 2026 | 20:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Upaya mencari keadilan terus dilakukan keluarga Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk dan Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), yang divonis melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan. 

Terkini, pihak keluarga mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI. Surat pengaduan tersebut disampaikan istri Arief, Shakuntala Dewi melalui Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. 

“Pengaduan ini menjadi ikhtiar terakhir keluarga kami dalam mencari keadilan. Kami tidak dapat mengabaikan bahwa perkara yang dialami suami saya menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum,” kata Dewi.


Dalam pengaduannya, Dewi menyoroti sejumlah kejanggalan mendasar, mulai dari potensi kekhilafan hakim, kelemahan pembuktian oleh penuntut umum, hingga adanya kekeliruan fundamental dalam memahami konsep kerugian negara.

“Persoalan ini bukan lagi semata persoalan pribadi, tetapi telah menyentuh kepastian hukum dan masa depan pengambilan keputusan bisnis di Indonesia,” katanya.

Salah satu fakta krusial yang disorot adalah bahwa Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara tegas menyatakan tidak terbukti adanya aliran dana kepada Arief. 

Bahkan, penuntut umum juga tidak mampu membuktikan adanya aliran dana kepada Arief maupun adanya upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Fakta ini konsisten muncul dalam seluruh rangkaian persidangan, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Pada tingkat pertama Arief divonis 10 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti. 

Namun saat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman justru diperberat menjadi 13 tahun penjara dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 222 miliar, meskipun tidak ada bukti aliran dana yang diterima. Putusan ini kemudian dikuatkan pada putusan kasasi oleh Mahkamah Agung.

Perbedaan putusan ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama karena tidak terdapat bukti aliran dana yang diterima oleh Arief, namun tetap dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah besar.

Dalam perkara ini, Arief Pramuhanto dituduh melakukan rekayasa akuntansi serta transaksi fiktif yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp377 miliar. 

Nilai tersebut dikaitkan dengan dua entitas bisnis, yakni PT Indofarma Tbk sebesar Rp18 miliar dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), sebesar Rp359 miliar.

Namun, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa kerugian di PT Indofarma Tbk berasal dari penurunan nilai bahan baku masker akibat jatuhnya harga pasar, bukan akibat rekayasa atau transaksi fiktif. 

Sementara itu, dalam perkara di IGM, Arief dijerat pada kapasitasnya sebagai komisaris. Padahal, dalam prinsip hukum korporasi, komisaris tidak memiliki kewenangan operasional dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis sehari-hari perusahaan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepadanya.

“Kami berharap langkah ini dapat membukakan jalan keadilan bagi suami saya. Harapan kami sangat besar DPR bisa memberi perhatian besar untuk mengkaji proses hukum yang terjadi,” demikian Dewi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya