Berita

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Hukum

Pelimpahan Kasus Andrie Yunus Cacat Prosedur

SELASA, 31 MARET 2026 | 14:13 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Puspom TNI dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan KontraS menyatakan, penanganan perkara Andrie Yunus seharusnya tetap melalui jalur peradilan umum, bukan penyidik militer.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana, polisi sebagai penyidik wajib melimpahkan berkas ke kejaksaan untuk diteliti, sebelum nantinya ditentukan mekanisme lanjutan. 


Namun, dalam kasus Andrie Yunus, proses justru dialihkan ke Puspom TNI tanpa dasar hukum yang jelas. 

“Jadi sebenarnya pelimpahan itu proses yang cacat hukum," kata Isnur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Maret 2026. 

Selain soal prosedur, keberatan juga muncul karena substansi perkara dinilai masuk ranah pidana umum, bukan militer. 

Menurut Isnur, kasus terjadi di ruang sipil dengan korban sipil, sehingga tidak relevan diproses di peradilan militer. 

“Ini adalah ranah tindak pidana umum, dan harus dilakukan proses penyelesaiannya di ruang peradilan umum,” kata Isnur.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya