Berita

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Hukum

Pelimpahan Kasus Andrie Yunus Cacat Prosedur

SELASA, 31 MARET 2026 | 14:13 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Puspom TNI dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan KontraS menyatakan, penanganan perkara Andrie Yunus seharusnya tetap melalui jalur peradilan umum, bukan penyidik militer.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana, polisi sebagai penyidik wajib melimpahkan berkas ke kejaksaan untuk diteliti, sebelum nantinya ditentukan mekanisme lanjutan. 


Namun, dalam kasus Andrie Yunus, proses justru dialihkan ke Puspom TNI tanpa dasar hukum yang jelas. 

“Jadi sebenarnya pelimpahan itu proses yang cacat hukum," kata Isnur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Maret 2026. 

Selain soal prosedur, keberatan juga muncul karena substansi perkara dinilai masuk ranah pidana umum, bukan militer. 

Menurut Isnur, kasus terjadi di ruang sipil dengan korban sipil, sehingga tidak relevan diproses di peradilan militer. 

“Ini adalah ranah tindak pidana umum, dan harus dilakukan proses penyelesaiannya di ruang peradilan umum,” kata Isnur.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya