Berita

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Komdigi)

Politik

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

MINGGU, 29 MARET 2026 | 08:32 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menegaskan tidak ada kompromi bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Seluruh platform diminta segera menyesuaikan sistem, fitur, dan kebijakan demi membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kepatuhan menjadi syarat mutlak bagi platform untuk tetap beroperasi di Indonesia. 


“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 29 Maret 2026.

Pemerintah juga mengapresiasi langkah platform digital X dan Bigo Live yang dinilai cepat menyesuaikan kebijakan.

Menurut Meutya, langkah tersebut menunjukkan bahwa platform global mampu memenuhi regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab. 

Selain itu, pemerintah akan memantau secara harian kepatuhan platform dan menyiapkan sanksi administratif bagi yang tidak mengikuti aturan. 

“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti',” kata Meutya.

Pemerintah juga mengimbau platform yang belum patuh agar segera memenuhi seluruh kewajiban tanpa penundaan demi menjaga ruang digital yang aman dan ramah bagi anak.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya