Berita

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Komdigi)

Politik

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

MINGGU, 29 MARET 2026 | 08:32 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menegaskan tidak ada kompromi bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Seluruh platform diminta segera menyesuaikan sistem, fitur, dan kebijakan demi membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kepatuhan menjadi syarat mutlak bagi platform untuk tetap beroperasi di Indonesia. 


“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 29 Maret 2026.

Pemerintah juga mengapresiasi langkah platform digital X dan Bigo Live yang dinilai cepat menyesuaikan kebijakan.

Menurut Meutya, langkah tersebut menunjukkan bahwa platform global mampu memenuhi regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab. 

Selain itu, pemerintah akan memantau secara harian kepatuhan platform dan menyiapkan sanksi administratif bagi yang tidak mengikuti aturan. 

“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti',” kata Meutya.

Pemerintah juga mengimbau platform yang belum patuh agar segera memenuhi seluruh kewajiban tanpa penundaan demi menjaga ruang digital yang aman dan ramah bagi anak.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya