Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dr Firdaus. (Foto: Istimewa)

Politik

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

SABTU, 28 MARET 2026 | 22:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mekanisme penyelesaian sengketa internal partai politik, termasuk konflik kepengurusan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), telah diatur secara jelas dalam UU Partai Politik.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dr Firdaus menjelaskan, setiap partai politik diwajibkan memiliki Mahkamah Partai atau lembaga lain internal yang memiliki fungsi sama, sebagai forum utama untuk menyelesaikan berbagai bentuk perselisihan internal.

“Sengketa internal harus terlebih dahulu diselesaikan melalui internal. Ini menjadi mekanisme utama dalam menyelesaikan konflik, termasuk sengketa kepengurusan,” ujar Firdaus, usai Seminar Nasional bertajuk "Independensi Partai Politik: Penguatan Soliditas Internal dan Mitigasi Intervensi Eksternal" yang digelar di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu 28 Maret 2026.


Firdaus menegaskan, khusus untuk sengketa kepengurusan, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat lagi ditempuh upaya hukum lanjutan ke pengadilan.

Dia juga menekankan pentingnya aspek legal standing dalam pengajuan sengketa. Menurutnya, tidak semua pihak dapat mengajukan gugatan terhadap kepengurusan partai.

“Yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat adalah minimal dua pertiga dari peserta forum pengambilan keputusan tertinggi di partai. Jadi, tidak bisa hanya karena tidak setuju, lalu langsung menggugat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Firdaus menyebut bahwa terdapat dua tahapan penting yang harus diperhatikan dalam penyelesaian sengketa partai. 

Pertama, memastikan apakah partai telah memiliki dan menjalankan mekanisme internal penyelesaian sengketa. Jika mekanisme tersebut tersedia, maka wajib ditempuh terlebih dahulu.

Namun, sambungnya, apabila partai tidak memiliki atau tidak menjalankan mekanisme internal tersebut, barulah sengketa dapat diajukan ke pengadilan.

“Jika mekanisme internal sudah ada dan telah menghasilkan putusan, maka tidak boleh lagi ada upaya hukum ke pengadilan. Karena sifatnya sudah final dan mengikat,” pungkasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya