Berita

Praktisi hukum Pangeran Mangkubumi. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Kasus Penyiraman Air Keras Ujian Akuntabilitas TNI

JUMAT, 27 MARET 2026 | 23:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Keterlibatan unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjadikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus bukan semata perkara kriminal biasa.

Hal itu disampaikan mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Peminatan HAM & GG Universitas Indonesia Pangeran Mangkubumi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 27 Maret 2026. 

Menurut dia, kasus ini bertransformasi menjadi ujian institusional bagi TNI sebagai entitas yang menjunjung disiplin dan kehormatan korps, sekaligus bagi sistem penegakan hukum nasional yang bertumpu pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum.


“Dalam kerangka negara demokratis, tidak ada ruang bagi impunitas. Prinsip ini bukan slogan normatif, melainkan fondasi legitimasi kekuasaan itu sendiri,” kata Pangeran.

“Ketika dugaan pelanggaran serius muncul dari dalam tubuh institusi negara, maka respons yang diambil akan menentukan arah kepercayaan publik. Apakah negara hadir sebagai penjamin keadilan, atau justru sebagai entitas yang gagal mengendalikan aparatnya sendiri,” tambahnya menegaskan.

Di sisi lain, Pangeran juga menilai langkah paling mendasar yang harus segera diambil adalah membuka proses investigasi yang transparan, independen, dan akuntabel. 

“Penanganan secara tertutup hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan. Sebaliknya, keterbukaan bukanlah bentuk pelemahan institusi, melainkan justru penguatan terhadap profesionalisme dan integritasnya,” ungkap dia.

Sebagai seorang praktisi hukum, Pangeran pun meyakini bila akuntabilitas internal TNI saja tidak cukup sebab dugaan tindak pidana yang dilakukan tetap berada dalam yurisdiksi hukum pidana umum. 

Untuk itu Pangeran meminta agar Polri mengambil posisi yang tegas dan independen, memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan berjalan tanpa intervensi, termasuk dari institusi lain yang memiliki kekuatan politik maupun struktural.

“Momentum ini sekaligus menjadi kesempatan bagi Polri untuk mempertegas posisinya sebagai penegak hukum sipil dalam kerangka supremasi hukum. Penanganan kasus ini secara profesional dan transparan akan menjadi indikator penting bagi publik dalam menilai sejauh mana reformasi kepolisian benar-benar berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pangeran juga menjelaskan bila corak demokrasi modern hari ini menuntut perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Tidak ada satu dalil pun yang dapat membenarkan sebuah tindakan pelanggaran HAM.

“Karena apabila dilanggar yang terjadi bukan hanya  shrinking civic space atau ruang sipil yang menyempit, tapi juga runtuhnya peradaban demokrasi,” bebernya.

“Hak asasi manusia, sebagaimana dirumuskan dalam kerangka universal seperti prinsip-prinsip Universal Declaration of Human Rights, menempatkan kebebasan berekspresi dan rasa aman sebagai fondasi.  Dalam literatur HAM, ini dikenal sebagai tiga kewajiban negara: to respect, to protect, and to fulfill,” pungkas Pangeran.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya