Berita

Rismon Sianipar. (Foto: Istimewa)

Politik

Rismon Sianipar Berpeluang Masuk Penjara

JUMAT, 27 MARET 2026 | 04:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ibarat salah satu judul film Warkop DKI, "Maju Kena Mundur Kena". Begitulah nasib Rismon Hasiholan Sianipar sekarang ini.

Rismon yang menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, mendadak berbalik arah dengan mengajukan
restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada awal Maret 2026. 

Langkah Rismon ini ditandai dengan permintaan maaf dan pertemuan dengan bekas Preside Joko Widodo alias Jokowi di Solo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres, Jakarta.

Langkah Rismon ini ditandai dengan permintaan maaf dan pertemuan dengan bekas Preside Joko Widodo alias Jokowi di Solo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres, Jakarta.

Aktivis media sosial Erwan Seti Nugroho mengatakan, Rismon berpikir bisa dengan mudah memperoleh RJ setelah merapat ke Solo, seperti yang dialami Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Rismon mengira ketika dia merapat ke Solo dengan mejadi termul sambil menyerang Roy Suryo dengan segala ocehannya terkait metodologi penelitian dan kajian ilmiahnya, dia bisa dilindungi oleh Mukidi dari masuk hotel prodeo," kata Erwan dikutip dari akun Facebook pribadinya, dikutip Jumat 27 Maret 2026.

Ternyata anggapan Rismon Salah. Sebab Jokowi hanya memanfaatkan Rismon untuk menyelamatkan ijazah aspalnya. 

"Setelah ijazah aspalnya dalam tanda kutip "bisa diselamatkan" dari proses di pengadilan, Mukidi pasti akan memasukan Rismon juga ke penjara lewat laporan pendukungnya di Polda Metro," kata Erwan. 

Erwan menegaskan bahwa tidak ada sejarahnya pengkhianat diselamatkan oleh penjahat.

Diketahui, Rismon Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2026 atas dugaan penggunaan ijazah S2 dan S3 palsu dari Universitas Yamaguchi, Jepang. 

Laporan tersebut diajukan oleh kelompok pendukung Jokowi, Taufik Bilfaqih (Ketua Harian Youtuber Nusantara) dan Andi Azwan (Gerakan Nusantara Raya).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya