Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Sorotan terhadap KPK: Dugaan Perlakuan Berbeda dalam Kasus Yaqut

KAMIS, 26 MARET 2026 | 10:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan seiring langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji. Salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai perkembangan penanganan kasus tersebut belakangan ini justru menimbulkan persepsi negatif di mata publik. Ia menyoroti keputusan KPK yang memberikan penangguhan penahanan kepada Yaqut saat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yang dinilai terkesan sebagai perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus korupsi.

“KPK terlihat memilih strategi dan bertindak berbeda dalam penanganan kasus ini,” ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 26 Maret 2026.


Menurut Efriza, persepsi publik yang berkembang mengarah pada dugaan adanya kedekatan Yaqut dengan lingkaran kekuasaan sebelumnya, sehingga memunculkan anggapan bahwa proses penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara langsung.

“Kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa Yaqut memiliki pelindung kuat di lingkaran kekuasaan. Klaim seperti itu membutuhkan bukti yang jelas, tidak cukup hanya berdasarkan persepsi publik atau satu peristiwa,” jelasnya.

Di sisi lain, Efriza menilai langkah KPK saat ini cenderung berhati-hati dalam menangani kasus kuota haji. Ia juga mengakui bahwa keputusan penangguhan penahanan yang sempat diberikan memunculkan kesan adanya nuansa intervensi politik.

“Dalam praktik politik di Indonesia, kedekatan dengan kekuasaan atau posisi strategis seorang tersangka kerap memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus, terutama ketika keputusan hukum terlihat tidak lazim dibandingkan standar umum,” ungkapnya.

Karena itu, ia menduga KPK tengah menerapkan strategi berbeda dalam menangani kasus ini.

“Diduga KPK kini sedang mengambil dan menerapkan strategi lain dalam proses penegakan hukum tersebut,” tutup Efriza.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya