Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Sorotan terhadap KPK: Dugaan Perlakuan Berbeda dalam Kasus Yaqut

KAMIS, 26 MARET 2026 | 10:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan seiring langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji. Salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai perkembangan penanganan kasus tersebut belakangan ini justru menimbulkan persepsi negatif di mata publik. Ia menyoroti keputusan KPK yang memberikan penangguhan penahanan kepada Yaqut saat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yang dinilai terkesan sebagai perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus korupsi.

“KPK terlihat memilih strategi dan bertindak berbeda dalam penanganan kasus ini,” ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 26 Maret 2026.


Menurut Efriza, persepsi publik yang berkembang mengarah pada dugaan adanya kedekatan Yaqut dengan lingkaran kekuasaan sebelumnya, sehingga memunculkan anggapan bahwa proses penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara langsung.

“Kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa Yaqut memiliki pelindung kuat di lingkaran kekuasaan. Klaim seperti itu membutuhkan bukti yang jelas, tidak cukup hanya berdasarkan persepsi publik atau satu peristiwa,” jelasnya.

Di sisi lain, Efriza menilai langkah KPK saat ini cenderung berhati-hati dalam menangani kasus kuota haji. Ia juga mengakui bahwa keputusan penangguhan penahanan yang sempat diberikan memunculkan kesan adanya nuansa intervensi politik.

“Dalam praktik politik di Indonesia, kedekatan dengan kekuasaan atau posisi strategis seorang tersangka kerap memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus, terutama ketika keputusan hukum terlihat tidak lazim dibandingkan standar umum,” ungkapnya.

Karena itu, ia menduga KPK tengah menerapkan strategi berbeda dalam menangani kasus ini.

“Diduga KPK kini sedang mengambil dan menerapkan strategi lain dalam proses penegakan hukum tersebut,” tutup Efriza.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya