Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Sorotan terhadap KPK: Dugaan Perlakuan Berbeda dalam Kasus Yaqut

KAMIS, 26 MARET 2026 | 10:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan seiring langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji. Salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai perkembangan penanganan kasus tersebut belakangan ini justru menimbulkan persepsi negatif di mata publik. Ia menyoroti keputusan KPK yang memberikan penangguhan penahanan kepada Yaqut saat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yang dinilai terkesan sebagai perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus korupsi.

“KPK terlihat memilih strategi dan bertindak berbeda dalam penanganan kasus ini,” ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 26 Maret 2026.


Menurut Efriza, persepsi publik yang berkembang mengarah pada dugaan adanya kedekatan Yaqut dengan lingkaran kekuasaan sebelumnya, sehingga memunculkan anggapan bahwa proses penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara langsung.

“Kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa Yaqut memiliki pelindung kuat di lingkaran kekuasaan. Klaim seperti itu membutuhkan bukti yang jelas, tidak cukup hanya berdasarkan persepsi publik atau satu peristiwa,” jelasnya.

Di sisi lain, Efriza menilai langkah KPK saat ini cenderung berhati-hati dalam menangani kasus kuota haji. Ia juga mengakui bahwa keputusan penangguhan penahanan yang sempat diberikan memunculkan kesan adanya nuansa intervensi politik.

“Dalam praktik politik di Indonesia, kedekatan dengan kekuasaan atau posisi strategis seorang tersangka kerap memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus, terutama ketika keputusan hukum terlihat tidak lazim dibandingkan standar umum,” ungkapnya.

Karena itu, ia menduga KPK tengah menerapkan strategi berbeda dalam menangani kasus ini.

“Diduga KPK kini sedang mengambil dan menerapkan strategi lain dalam proses penegakan hukum tersebut,” tutup Efriza.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya