Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Filipina dan Bangladesh Darurat BBM, Purbaya Jamin Indonesia Aman

RABU, 25 MARET 2026 | 19:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Indonesia dipastikan belum berada dalam kondisi darurat energi meski sejumlah negara telah mengumumkan dampak krisis pasokan akibat konflik di Timur Tengah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa indikator darurat energi tidak semata ditentukan oleh kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan pada ketersediaan pasokan energi. 

Menurutnya, saat ini pasokan energi nasional masih tersedia sehingga Indonesia masih aman dari kondisi darurat energi di tengah eskalasi konflik.


“Darurat energi itu bukan di APBN. Maksudnya kalau suplainya berhenti, itu yang saya takut. Sekarang ini masih ada suplai, jadi belum bisa dibilang darurat,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.

Sebelumnya, Filipina telah menetapkan status darurat energi nasional pada 24 Maret 2026 akibat krisis pasokan bahan bakar. Kondisi serupa juga mulai dirasakan oleh Bangladesh.

Terkait lonjakan harga minyak dunia, Purbaya memastikan kondisi fiskal Indonesia masih cukup kuat. Ia pun belum berencana mengubah postur APBN 2026 maupun kebijakan subsidi energi dalam waktu dekat.

“APBN kita masih tahan. Saya enggak akan ubah APBN atau subsidi yang ada sampai titik yang mungkin nanti harga minyaknya tinggi sekali,” ucapnya.

Menurutnya, selama harga minyak masih relatif terkendali, penyesuaian kebijakan belum diperlukan. Pemerintah memilih untuk terus memantau perkembangan global, terutama dampak konflik terhadap rantai pasok energi. 

Terkait subsidi bahan bakar minyak (BBM), ia memastikan belum ada rencana perubahan kebijakan. Pemerintah memilih menjaga stabilitas anggaran sambil menunggu perkembangan situasi global.

“Setahu saya enggak ada (perubahan kebijakan). Jadi saya bilang, jangan diganggu dulu anggaran. Ini masih terlalu dini,” kata dia.

Dari sisi asumsi makro, Purbaya mengungkapkan harga minyak mentah Indonesia (ICP) saat ini berada di kisaran 74 Dolar AS per barel, sedikit di atas asumsi APBN 2026 yang berada di sekitar 70 dolar AS per barel. Meski demikian, selisih tersebut dinilai masih dalam batas aman.

“Iya (74 Dolar AS per barel) sampai sekarang. Jadi kan melewati (asumsi APBN) 4 Dolar kira-kira, kan? Itu yang dihitung. Nanti kalau naiknya ini baru kita hitung lagi berapa,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya