Berita

Ilustrasi

Politik

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

SELASA, 24 MARET 2026 | 19:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Isu framing atau pembentukan opini dinilai kerap digunakan sebagai instrumen dalam menciptakan ketidakstabilan politik dan geostrategis. 

Hal tersebut disampaikan praktisi hukum, Agus Widjajanto, dalam analisisnya terkait dinamika global hingga kasus dalam negeri.

Agus mencontohkan bagaimana praktik framing pernah terjadi dalam sejarah internasional, khususnya menjelang invasi Irak oleh Amerika Serikat yang berujung pada jatuhnya Saddam Hussein.


“Ini menjadi contoh klasik bagaimana propaganda digunakan untuk mempengaruhi opini publik dan keputusan politik,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa 24 Maret 2026.

Agus mengaitkan fenomena framing dengan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang diduga melibatkan empat oknum anggota BAIS TNI.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang memunculkan pertanyaan publik. Di antaranya, mengapa rekaman CCTV tidak dihilangkan jika aksi tersebut benar dilakukan secara profesional, serta mengapa anggota yang diduga terlibat justru dapat dengan cepat diidentifikasi dan ditangkap.

Selain itu, motif dari tindakan tersebut juga dinilai belum sepenuhnya jelas. Agus mempertanyakan keuntungan apa yang dapat diperoleh dari aksi tersebut, terlebih setelah disahkannya UU TNI oleh DPR pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, sambungnya, Polri menduga bahwa penyerangan tersebut dilakukan secara terencana dan terorganisasi. Hal serupa juga disampaikan oleh Komisi III DPR yang menilai peristiwa tersebut bukan kejahatan spontan.

Namun demikian, Agus menilai bahwa sebuah kejahatan terstruktur seharusnya mempertimbangkan aspek target dan risiko secara matang.

Ia pun memunculkan beberapa kemungkinan, mulai dari upaya membangun kesan bahwa intelijen tidak efektif, pengalihan perhatian dari isu lain, hingga adanya pihak ketiga yang berupaya menciptakan framing untuk mendiskreditkan institusi TNI dan pemerintah.

Di sisi lain, Agus mengapresiasi langkah cepat TNI yang segera menangkap dan mengumumkan pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya perubahan pendekatan menuju transparansi dalam menjaga kepercayaan publik.

“TNI tidak lagi terjebak pada praktik defensif. Transparansi menjadi kunci dalam membangun kredibilitas,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh analisis tersebut masih bersifat spekulatif dan belum didukung bukti yang cukup.

“Jangan sampai kita diadu domba oleh pihak tertentu yang ingin menciptakan ketidakstabilan. Berikan ruang bagi penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya