Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kuota Haji. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Pastikan Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Penuntutan

SELASA, 24 MARET 2026 | 12:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan korupsi Kouta Haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, dipastikan akan masuk ke tahapan penuntutan.

Hal itu disampaikan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dalam keterangan persnya melalui sehuah video berdurasi sekitar 2 menit, yang diperoleh Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Selasa, 24 Maret 2026.

"Kemudian, perlu kami tegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berprogres secara positif. Kami lakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar dia menegaskan.


Budi menyatakan, pihaknya kini terus melalukan prosedur penyidikan untuk sampai pada tahapan penegakan hukum berikutnya.

"Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan sehingga bisa segera dilakukan limpah ke tahap penuntutan," katanya.

Lebih dari itu, Budi juga memastikan proses penegakan hukum terhadap Yaqut beserta tersangka lainnya dalam kasus Kuota Haji ini, terbuka untuk umum.

?"Termasuk ketika perkara ini nanti masuk ke tahap persidangan, masyarakat juga bisa mengakses setiap fakta-fakta persidangan yang kemudian muncul secara utuh dan menyeluruh," ucapnya.

Ditambahkan Budi, KPK juga mengapresiasi berbagai dinamika yang terjadi di publik, terkait dengan kasus Kuota Haji ini terutama ketika masyarakay mengetahui penangguhan penahanan Yaqut sebagai tahanan rutan.

"Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal sekaligus mendukung KPK dalam proses penanganan perkara ini," demikian Budi menutup.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

H+3 Lebaran Emas Antam Stagnan, Buyback Merosot Rp80 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 10:01

NTT Butuh Alat Berat dan Logistik Mendesak Pasca Banjir dan Longsor

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47

Rahasia AC Mobil Tetap Beku di Tengah Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:40

Prabowo Telepon Presiden Palestina, Tegaskan Solidaritas dari Indonesia

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:34

Harga Minyak Anjlok 11 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:22

Menanti Pembukaan Bursa Usai Libur Lebaran: Peluang dan Risiko di Pasar Saham RI

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:01

Saham-saham Asia Terbang Usai Keputusan Trump

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:44

Iran: Tidak Ada Negosiasi dengan AS, Itu Berita Bohong untuk Manipulasi Pasar

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33

Pasar Saham AS Melonjak Setelah Trump Tunda Serangan ke Iran

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:18

Leonid Radvinsky Wafat: Jejak Sang Raja Platform OnlyFans yang Fenomenal

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:07

Selengkapnya