Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kuota Haji. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Pastikan Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Penuntutan

SELASA, 24 MARET 2026 | 12:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan korupsi Kouta Haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, dipastikan akan masuk ke tahapan penuntutan.

Hal itu disampaikan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dalam keterangan persnya melalui sehuah video berdurasi sekitar 2 menit, yang diperoleh Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Selasa, 24 Maret 2026.

"Kemudian, perlu kami tegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berprogres secara positif. Kami lakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar dia menegaskan.


Budi menyatakan, pihaknya kini terus melalukan prosedur penyidikan untuk sampai pada tahapan penegakan hukum berikutnya.

"Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan sehingga bisa segera dilakukan limpah ke tahap penuntutan," katanya.

Lebih dari itu, Budi juga memastikan proses penegakan hukum terhadap Yaqut beserta tersangka lainnya dalam kasus Kuota Haji ini, terbuka untuk umum.

?"Termasuk ketika perkara ini nanti masuk ke tahap persidangan, masyarakat juga bisa mengakses setiap fakta-fakta persidangan yang kemudian muncul secara utuh dan menyeluruh," ucapnya.

Ditambahkan Budi, KPK juga mengapresiasi berbagai dinamika yang terjadi di publik, terkait dengan kasus Kuota Haji ini terutama ketika masyarakay mengetahui penangguhan penahanan Yaqut sebagai tahanan rutan.

"Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal sekaligus mendukung KPK dalam proses penanganan perkara ini," demikian Budi menutup.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya