Berita

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (Foto: Dokumen RMOL)

Hukum

KPK Proses Pengalihan Status Tahanan Yaqut ke Rutan

SELASA, 24 MARET 2026 | 11:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang sebelumnya ditahan di rumah, untuk kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan pers dalam video berdurasi sekitar dua menit yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa pagi 24 Maret 2026.

"Terkait status penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, saat ini KPK masih memproses pengalihan dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan KPK," jelas Budi.


Proses pengalihan ini diawali dengan pemeriksaan kondisi fisik Yaqut oleh tim dokter. Hasil pemeriksaan kesehatan menjadi penentu apakah Yaqut bisa langsung kembali ke rutan.

"Dalam prosesnya, dibutuhkan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter sejak tadi malam hingga pagi ini," tambah Budi.

Meski proses sedang berjalan, Budi belum dapat memastikan hasil pemeriksaan maupun keputusan final terkait status penahanan Yaqut.

"Tim dokter masih melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur. Oleh karena itu, kita sama-sama menunggu hasil pemeriksaan tersebut," tuturnya.

Proses ini menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya Yaqut sempat mendapatkan penahanan di rumah, yang memicu perdebatan soal kesetaraan di hadapan hukum.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

H+3 Lebaran Emas Antam Stagnan, Buyback Merosot Rp80 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 10:01

NTT Butuh Alat Berat dan Logistik Mendesak Pasca Banjir dan Longsor

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47

Rahasia AC Mobil Tetap Beku di Tengah Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:40

Prabowo Telepon Presiden Palestina, Tegaskan Solidaritas dari Indonesia

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:34

Harga Minyak Anjlok 11 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:22

Menanti Pembukaan Bursa Usai Libur Lebaran: Peluang dan Risiko di Pasar Saham RI

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:01

Saham-saham Asia Terbang Usai Keputusan Trump

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:44

Iran: Tidak Ada Negosiasi dengan AS, Itu Berita Bohong untuk Manipulasi Pasar

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33

Pasar Saham AS Melonjak Setelah Trump Tunda Serangan ke Iran

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:18

Leonid Radvinsky Wafat: Jejak Sang Raja Platform OnlyFans yang Fenomenal

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:07

Selengkapnya