Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Lebaran di rumahnya, tengah bersantai memainkan gitar. (Foto: Tangkapan layar postingan Instagram RMOL)

Politik

Publik Pertanyakan Apa Keistimewaan Yaqut, KPK Dinilai Tidak Konsisten

SELASA, 24 MARET 2026 | 11:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah mempermainkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) setelah memberikan penangguhan penahanan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pengamat dari Citra Institute, Efriza, menyoroti risiko ketidakpercayaan publik apabila alasan pengalihan status penahanan rumah tidak dijelaskan secara transparan.

"Jika alasan pengalihan status penahanan rumah tidak disampaikan secara transparan, maka publik berpotensi melihatnya sebagai bentuk ketidaksetaraan di hadapan hukum," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa 24 Maret 2026.


Menurutnya, KPK seharusnya menanggapi desakan publik terkait kemandirian dalam penindakan kasus korupsi, bukan justru memberikan kesan keistimewaan kepada tersangka.

"Publik tentu menanyakan akan kesan istimewanya Yaqut, dan di sisi lain menghadirkan narasi yang kian melemahkan harga diri KPK, bahwa semua tahanan boleh meminta prosedur penahanan rumah," tambahnya.

Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu menilai, keputusan KPK ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga anti-rasuah tersebut.

"Pernyataan KPK ini seolah menggambarkan proses Yaqut bukan istimewa. Jika demikian, pertanyaannya, kenapa dulu KPK amat ‘bertaring’ menolak berbagai permohonan penahanan rumah," kata Efriza.

Efriza menekankan, konsistensi KPK dalam menegakkan prinsip kesetaraan sangat penting agar lembaga ini tetap dipercaya sebagai pengawal integritas hukum di Indonesia.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya