Berita

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Hilang Wibawa KPK Usai Izinkan Yaqut Berlebaran di Luar Rutan

SENIN, 23 MARET 2026 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kritik pedas masih disampaikan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akibat memberikan izin kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, berlebaran Idulfitri 1447 Hijriyah di luar rumah tahanan (rutan).

Pengamat politik Citra Institute, Efriza menilai, penangguhan Yaqut tak memiliki alasan untuk dikabulkan KPK, karena biasanya hal tersebut hanya diberikan kepada tersangka dugaan kasus korupsi dengan masalah kesehatan yang gawat darurat.

"Keringanan bagi Yaqut untuk memperoleh status tahanan rumah, jelas praktik yang tak lazim dilakukan KPK. KPK tampak tidak punya wibawa dalam memproses kasus Yaqut," ujar Efriza kepada RMOL, Senin, 23 Maret 2026.


Apalagi, lanjut Efriza, pengabulan KPK untuk Yaqut bisa berlebaran bersama keluarga, didasarkan pada permohonan yang diajukan orang terdekatnya.

"Tahanan rumah diberikan bukan atas dasar kondisi kesehatan serius, hanya atas dasar surat keluarga," sambungnya menegaskan.

Oleh karenanya, Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu memandang argumentasi yang dibangun KPK dalam menerima penangguhan Yaqut patut disoal.

"Selama ini padahal KPK enggan memproses permintaan tahanan rumah. Sehingga, penjelasan KPK juga terkesan semakin meracau, ketika pilihan tahanan rumah didasari sebagai strategi bahwa setiap perkara punya strategi penanganannya tersendiri," tuturnya.

"Kalimat strategi penanganan tersendiri itu menjelaskan makna tersurat akan adanya “sesuatu” yang menggiring opini hal yang lebih dikhawatirkan oleh KPK sehingga pilihan mengiyakan tahanan rumah menjadi pilihan KPK," demikian Efriza menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya