Berita

Presiden Prabowo Subianto.

Politik

Prabowo Didesak Selidiki Status Yaqut jadi Tahanan Rumah

MINGGU, 22 MARET 2026 | 22:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Prabowo Subianto didesak turun tangan menyelidiki dugaan intervensi di balik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),, meminta kepala negara menyelidiki kemungkinan adanya intervensi dalam proses penanganan perkara tersebut.

”Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK,” tegas mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.


Menurutnya, situasi ini menjadi ujian bagi kepemimpinan presiden dalam komitmen pemberantasan korupsi.

”Ini momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Praswad juga menekankan perlunya langkah korektif atas keputusan pengalihan penahanan yang dinilai memberi kesan adanya perlakuan istimewa.

”Langkah korektif harus segera diambil sebelum praktik seperti ini menjadi kebiasaan,” tandasnya.

Yaqut tidak lagi berada di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih karena menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Pengalihan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. Permohonan itu dikaji dan dikabulkan sesuai ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.

”Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan. Kami pastikan seluruh proses sesuai prosedur penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi tidak merinci alasan spesifik dikabulkannya permohonan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kondisi Yaqut tidak dalam keadaan sakit.

”Bukan karena sakit. Ini permohonan dari keluarga yang kami proses. Setiap perkara memiliki strategi penanganan berbeda, termasuk dalam penahanan tersangka,” jelasnya.

Dengan pengalihan tersebut, Yaqut diketahui merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di kediamannya di Condet, Jakarta Timur. Sementara itu, tersangka lain dalam kasus yang sama tetap menjalani penahanan di Rutan KPK.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya