Berita

Presiden Prabowo Subianto.

Politik

Prabowo Didesak Selidiki Status Yaqut jadi Tahanan Rumah

MINGGU, 22 MARET 2026 | 22:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Prabowo Subianto didesak turun tangan menyelidiki dugaan intervensi di balik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),, meminta kepala negara menyelidiki kemungkinan adanya intervensi dalam proses penanganan perkara tersebut.

”Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK,” tegas mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.


Menurutnya, situasi ini menjadi ujian bagi kepemimpinan presiden dalam komitmen pemberantasan korupsi.

”Ini momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Praswad juga menekankan perlunya langkah korektif atas keputusan pengalihan penahanan yang dinilai memberi kesan adanya perlakuan istimewa.

”Langkah korektif harus segera diambil sebelum praktik seperti ini menjadi kebiasaan,” tandasnya.

Yaqut tidak lagi berada di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih karena menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Pengalihan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. Permohonan itu dikaji dan dikabulkan sesuai ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.

”Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan. Kami pastikan seluruh proses sesuai prosedur penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi tidak merinci alasan spesifik dikabulkannya permohonan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kondisi Yaqut tidak dalam keadaan sakit.

”Bukan karena sakit. Ini permohonan dari keluarga yang kami proses. Setiap perkara memiliki strategi penanganan berbeda, termasuk dalam penahanan tersangka,” jelasnya.

Dengan pengalihan tersebut, Yaqut diketahui merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di kediamannya di Condet, Jakarta Timur. Sementara itu, tersangka lain dalam kasus yang sama tetap menjalani penahanan di Rutan KPK.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya