Berita

Presiden Prabowo Subianto.

Politik

Prabowo Didesak Selidiki Status Yaqut jadi Tahanan Rumah

MINGGU, 22 MARET 2026 | 22:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Prabowo Subianto didesak turun tangan menyelidiki dugaan intervensi di balik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),, meminta kepala negara menyelidiki kemungkinan adanya intervensi dalam proses penanganan perkara tersebut.

”Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK,” tegas mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.


Menurutnya, situasi ini menjadi ujian bagi kepemimpinan presiden dalam komitmen pemberantasan korupsi.

”Ini momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Praswad juga menekankan perlunya langkah korektif atas keputusan pengalihan penahanan yang dinilai memberi kesan adanya perlakuan istimewa.

”Langkah korektif harus segera diambil sebelum praktik seperti ini menjadi kebiasaan,” tandasnya.

Yaqut tidak lagi berada di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih karena menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Pengalihan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. Permohonan itu dikaji dan dikabulkan sesuai ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.

”Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan. Kami pastikan seluruh proses sesuai prosedur penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi tidak merinci alasan spesifik dikabulkannya permohonan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kondisi Yaqut tidak dalam keadaan sakit.

”Bukan karena sakit. Ini permohonan dari keluarga yang kami proses. Setiap perkara memiliki strategi penanganan berbeda, termasuk dalam penahanan tersangka,” jelasnya.

Dengan pengalihan tersebut, Yaqut diketahui merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di kediamannya di Condet, Jakarta Timur. Sementara itu, tersangka lain dalam kasus yang sama tetap menjalani penahanan di Rutan KPK.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya