Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

Hukum

Bukan Alasan Sakit Yaqut jadi Tahanan Rumah, KPK Sebut Strategi Penyidikan?

MINGGU, 22 MARET 2026 | 13:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah bukan karena alasan kesehatan, melainkan murni atas permohonan pihak keluarga.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut telah melalui proses internal penyidik sebelum akhirnya dikabulkan. Di mana, pihak keluarga menyampaikan permohonan pada 17 Maret 2026, dan Yaqut keluar dari Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

"Bukan karena kondisi sakit, jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.


Pernyataan ini merespons soal alasan KPK mengabulkan permohonan pihak keluarga, apakah ada alasan kesehatan di balik keluarnya Yaqut dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK menjelang lebaran.

Saat disinggung perbedaan perlakuan dengan tersangka lain, yakni mantan Gubernur Papua almarhum Lukas Enembe, KPK berdalih setiap perkara memiliki pendekatan berbeda.

"Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," jelas Budi.

Jawaban KPK tersebut justru memantik pertanyaan publik terkait standar perlakuan terhadap para tersangka, terutama soal konsistensi kebijakan penahanan.

Fakta Yaqut sudah tidak berada di dalam Rutan sebelumnya diungkap Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Silvya menyebut Yaqut tidak terlihat sejak Kamis malam, 19 Maret 2026 menjelang Lebaran.

"Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvya kepada wartawan di depan Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Sabtu, 21 Maret 2026.

Sylvya juga menegaskan bahwa Yaqut tidak tampak saat Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.

"Salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada," terang Silvya.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni Yaqut Cholil, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya