Kronologi OTT Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (Foto: Humas KPK)
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2026, I Wayan telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Rabu, 11 Maret 2026 terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL
Hingga saat ini, petitum praperadilan belum ditampilkan dalam sistem. Sementara itu, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin, 30 Maret 2026.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, pada Jumat, 6 Februari 2026, KPK menetapkan 5 tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan PT KD hingga tingkat kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan itu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok.
Namun eksekusi tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Dalam prosesnya, pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.
Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026. Setelahnya, uang Rp850 juta diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan Bambang diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.