Berita

Sidang perkara kredit macet PT Sritex di Pengadilan Negeri Semarang. (Foto: Istimewa)

Hukum

Saksi Sidang Sritex Sebut Pengajuan Kredit Lewat Mekanisme Internal Bank Tanpa Intervensi Direksi

MINGGU, 15 MARET 2026 | 01:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang perkara kredit macet PT Sritex di Pengadilan Negeri Semarang sudah digelar pada Kamis 12 Maret 2026 dengan menghadirkan tujuh saksi.

Enam saksi di antaranya berasal dari internal Bank DKI, yakni dua saksi unit bisnis, tiga auditor internal, dan satu dari penyusun kebijakan perkreditan. Satu saksi lainnya merupakan notaris yang menangani proses kredit PT Sritex.


Dua saksi unit bisnis Bank DKI, FX Putra Misa dan Agung Setioroso menjelaskan bahwa pengusulan kredit Sritex dilakukan melalui mekanisme internal bank.

Dua saksi unit bisnis Bank DKI, FX Putra Misa dan Agung Setioroso menjelaskan bahwa pengusulan kredit Sritex dilakukan melalui mekanisme internal bank.

“Permohonan awal sebesar Rp200 miliar kemudian diusulkan menjadi Rp150 miliar oleh unit bisnis dan unit resiko yang kemudian direview unit hukum dan kepatuhan untuk mendapat persetujuan "comply" sesuai aturan," kata kedua saksi.

Para saksi juga menyampaikan bahwa proses pengajuan kredit telah mengikuti standar operasional prosedur bank, yakni Pedoman Perusahaan Kredit Menengah Nomor 11.1/KEP-DIR/VIII/2019 dan dinyatakan "layak" dan "comply" untuk dibahas dalam Komite Kredit A2.

Persidangan juga membahas kriteria “Debitur Prima” yang menurut saksi baik dari unit bisnis (FX Putra Misa dan Agung Setioroso) maupun penyusun kebijakan (Nuring Dewi Susanti) adalah dengan merujuk pada lembaga pemeringkat eksternal sesuai SOP bank, yang mana salah satu lembaga rating yaitu Fitch memberikan rating "A" atau investment grade, sehingga telah memenuhi SOP bank. 

Namun demikian karena jaksa menjadikan itu sebagai dakwaan bahwa hal itu tidak sesuai dengan SOP bank, maka hakim ketua meminta jaksa untuk menghadirkan ahli dalam rangka memberikan menjelaskan atas penafsiran SOP tersebut.

Selain itu, notaris Tjoa Karina Juwita menyampaikan bahwa ia menerima surat penawaran dari FX Putra Misa pada 12 September 2020 untuk memproses dokumen kredit yang dijadwalkan pada 23 Oktober 2020. 

Hal ini memunculkan perdebatan antara tim pembela dan saksi FX Putra Misa terkait "kepastian" tanda tangan kredit berdasarkan surat tersebut, sementara waktu persetujuan hasil analisa oleh tim dan persetujuan direksi pada komite kredit belum dapat dipastikan waktunya. Surat dari saksi FX Putra Misa membuat persepsi notaris bahwa tanda tangan kredit sudah pasti akan terjadi.

Kesaksian auditor internal bank yaitu Dewi Sumampow, Ulima Fauzia, dan Dhimas Adi Prasetyo) juga disorot sebagai saksi yang tidak sesuai karena auditor bukan saksi kejadian perkara mengingat kredit diberikan tahun 2020 sementara audit dilakukan pada 2023 dan sifatnya audit reguler bukan investigasi. 

Dalam sidang juga terungkap auditor hanya menggunakan metode analisis horizontal tanpa analisis vertikal, sehingga dinilai berpotensi bias. 

Pada sidang ini para auditor kemudian mencabut BAP tentang hasil temuan angka berdasarkan audit yang dinilai bias tersebut. 

Selain itu auditor juga tidak menilai analisa berdasarkan keseluruhan perangkat analisa kredit yaitu MAK dan IPK, sehingga permasalahan analisa "reputable name" terhadap Sritex yang dinilai kurang memadai tidak merujuk pada hasil analisa MAK dan IPK dimana Sritex  merupakan perusahaan textil terbesar di Asia Tenggara, perusahaan listing di bursa yang masuk dalam LQ45 atau saham bluechips, pemasok baju tentara di 44 negara, dan memiliki kredit lebih dari 25 bank, baik bank local maupun bank asing,  dengan kolektibilitas lancar berdasarkan data SLIK-OJK  pada Oktober 2020.

Rangkaian kesaksian ini kembali memperlihatkan bahwa proses kredit berjalan melalui mekanisme internal bank dan tidak terdapat keterangan saksi yang menunjukkan adanya intervensi direksi. 

Seluruh proses inisiasi berasal dari tim bisnis yang dipimpin oleh saksi FX Putra Misa. Persidangan pun masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya