Berita

Sidang perkara kredit macet PT Sritex di Pengadilan Negeri Semarang. (Foto: Istimewa)

Hukum

Saksi Sidang Sritex Sebut Pengajuan Kredit Lewat Mekanisme Internal Bank Tanpa Intervensi Direksi

MINGGU, 15 MARET 2026 | 01:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang perkara kredit macet PT Sritex di Pengadilan Negeri Semarang sudah digelar pada Kamis 12 Maret 2026 dengan menghadirkan tujuh saksi.

Enam saksi di antaranya berasal dari internal Bank DKI, yakni dua saksi unit bisnis, tiga auditor internal, dan satu dari penyusun kebijakan perkreditan. Satu saksi lainnya merupakan notaris yang menangani proses kredit PT Sritex.


Dua saksi unit bisnis Bank DKI, FX Putra Misa dan Agung Setioroso menjelaskan bahwa pengusulan kredit Sritex dilakukan melalui mekanisme internal bank.

Dua saksi unit bisnis Bank DKI, FX Putra Misa dan Agung Setioroso menjelaskan bahwa pengusulan kredit Sritex dilakukan melalui mekanisme internal bank.

“Permohonan awal sebesar Rp200 miliar kemudian diusulkan menjadi Rp150 miliar oleh unit bisnis dan unit resiko yang kemudian direview unit hukum dan kepatuhan untuk mendapat persetujuan "comply" sesuai aturan," kata kedua saksi.

Para saksi juga menyampaikan bahwa proses pengajuan kredit telah mengikuti standar operasional prosedur bank, yakni Pedoman Perusahaan Kredit Menengah Nomor 11.1/KEP-DIR/VIII/2019 dan dinyatakan "layak" dan "comply" untuk dibahas dalam Komite Kredit A2.

Persidangan juga membahas kriteria “Debitur Prima” yang menurut saksi baik dari unit bisnis (FX Putra Misa dan Agung Setioroso) maupun penyusun kebijakan (Nuring Dewi Susanti) adalah dengan merujuk pada lembaga pemeringkat eksternal sesuai SOP bank, yang mana salah satu lembaga rating yaitu Fitch memberikan rating "A" atau investment grade, sehingga telah memenuhi SOP bank. 

Namun demikian karena jaksa menjadikan itu sebagai dakwaan bahwa hal itu tidak sesuai dengan SOP bank, maka hakim ketua meminta jaksa untuk menghadirkan ahli dalam rangka memberikan menjelaskan atas penafsiran SOP tersebut.

Selain itu, notaris Tjoa Karina Juwita menyampaikan bahwa ia menerima surat penawaran dari FX Putra Misa pada 12 September 2020 untuk memproses dokumen kredit yang dijadwalkan pada 23 Oktober 2020. 

Hal ini memunculkan perdebatan antara tim pembela dan saksi FX Putra Misa terkait "kepastian" tanda tangan kredit berdasarkan surat tersebut, sementara waktu persetujuan hasil analisa oleh tim dan persetujuan direksi pada komite kredit belum dapat dipastikan waktunya. Surat dari saksi FX Putra Misa membuat persepsi notaris bahwa tanda tangan kredit sudah pasti akan terjadi.

Kesaksian auditor internal bank yaitu Dewi Sumampow, Ulima Fauzia, dan Dhimas Adi Prasetyo) juga disorot sebagai saksi yang tidak sesuai karena auditor bukan saksi kejadian perkara mengingat kredit diberikan tahun 2020 sementara audit dilakukan pada 2023 dan sifatnya audit reguler bukan investigasi. 

Dalam sidang juga terungkap auditor hanya menggunakan metode analisis horizontal tanpa analisis vertikal, sehingga dinilai berpotensi bias. 

Pada sidang ini para auditor kemudian mencabut BAP tentang hasil temuan angka berdasarkan audit yang dinilai bias tersebut. 

Selain itu auditor juga tidak menilai analisa berdasarkan keseluruhan perangkat analisa kredit yaitu MAK dan IPK, sehingga permasalahan analisa "reputable name" terhadap Sritex yang dinilai kurang memadai tidak merujuk pada hasil analisa MAK dan IPK dimana Sritex  merupakan perusahaan textil terbesar di Asia Tenggara, perusahaan listing di bursa yang masuk dalam LQ45 atau saham bluechips, pemasok baju tentara di 44 negara, dan memiliki kredit lebih dari 25 bank, baik bank local maupun bank asing,  dengan kolektibilitas lancar berdasarkan data SLIK-OJK  pada Oktober 2020.

Rangkaian kesaksian ini kembali memperlihatkan bahwa proses kredit berjalan melalui mekanisme internal bank dan tidak terdapat keterangan saksi yang menunjukkan adanya intervensi direksi. 

Seluruh proses inisiasi berasal dari tim bisnis yang dipimpin oleh saksi FX Putra Misa. Persidangan pun masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya