Berita

Ilustrasi KPU. (Foto: RMOL)

Politik

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

JUMAT, 13 MARET 2026 | 13:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan baru terkait proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), kembali bergulir, setelah sebelumnya diwacanakan pula oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie. 

Founder Citra Institute, Yusak Farchan, menyampaikan usulannya yang berbeda dari Prof. Jimly yang ingin batas usia anggota KPU diubah menjadi minimum 45 atau 50 tahun, dan masa akhir jabatannya 65 atau 70 tahun.

Menurutnya, pemberlakuan batas usia dan periodesasi yang diusulkan Prof. Jimly, tidak memberikan jaminan adanya profesionalitas dari para penyelenggara.


"Kalau Anggota KPU dianggap tidak profesional bekerja di periode pertama, idealnya tidak dipilih lagi di periode berikutnya," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 13 Maret 2026.

Jika memerhatikan norma yang berlaku saat ini di UU 7/2017 tentang Pemilu, batas usia anggota adalah 40 tahun, dan untuk periodenya adalah mengikuti masa pelaksanaan demokrasi elektoral.

"Kalau soal umur, aturan yang ada saat ini saya kira sudah pas. Kalau dinaikkan lagi menjadi minimal 45 atau 50 tahun, justru berpotensi tidak produktif karena anggota KPU membutuhkan energi yang prima dan ekstra untuk mempersiapkan teknis pemilu yang melelahkan," tutur Yusak.

"Aturan yang ada saat ini (5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama) menurut saya sudah ideal untuk menjamin proses sirkulasi keanggotaan yang sehat," sambungnya.

Oleh karena itu, Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu meyakini, alasan usia dan periodesasi tidak bisa dijadikan tolak ukur dalam memastikan profesionalitas penyelenggara.

Sehingga Yusak memandang perlu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memerhatikan profesionalitas kinerja dari anggota KPU yang sudah menjabat sekarang ini, dan membuat aturan agar tidak bisa dua periode.

"Meskipun fit and proper test dilakukan oleh DPR, tapi tidak berarti KPU harus tunduk dan berada di bawah kendali kepentingan politik Senayan," tuturnya.

"Sifat kemandirian KPU harus dijaga melalui pengambilan keputusan-keputusan lembaga yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan," demikian Yusak menambahkan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya