Berita

Ilustrasi KPU. (Foto: RMOL)

Politik

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

JUMAT, 13 MARET 2026 | 13:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan baru terkait proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), kembali bergulir, setelah sebelumnya diwacanakan pula oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie. 

Founder Citra Institute, Yusak Farchan, menyampaikan usulannya yang berbeda dari Prof. Jimly yang ingin batas usia anggota KPU diubah menjadi minimum 45 atau 50 tahun, dan masa akhir jabatannya 65 atau 70 tahun.

Menurutnya, pemberlakuan batas usia dan periodesasi yang diusulkan Prof. Jimly, tidak memberikan jaminan adanya profesionalitas dari para penyelenggara.


"Kalau Anggota KPU dianggap tidak profesional bekerja di periode pertama, idealnya tidak dipilih lagi di periode berikutnya," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 13 Maret 2026.

Jika memerhatikan norma yang berlaku saat ini di UU 7/2017 tentang Pemilu, batas usia anggota adalah 40 tahun, dan untuk periodenya adalah mengikuti masa pelaksanaan demokrasi elektoral.

"Kalau soal umur, aturan yang ada saat ini saya kira sudah pas. Kalau dinaikkan lagi menjadi minimal 45 atau 50 tahun, justru berpotensi tidak produktif karena anggota KPU membutuhkan energi yang prima dan ekstra untuk mempersiapkan teknis pemilu yang melelahkan," tutur Yusak.

"Aturan yang ada saat ini (5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama) menurut saya sudah ideal untuk menjamin proses sirkulasi keanggotaan yang sehat," sambungnya.

Oleh karena itu, Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu meyakini, alasan usia dan periodesasi tidak bisa dijadikan tolak ukur dalam memastikan profesionalitas penyelenggara.

Sehingga Yusak memandang perlu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memerhatikan profesionalitas kinerja dari anggota KPU yang sudah menjabat sekarang ini, dan membuat aturan agar tidak bisa dua periode.

"Meskipun fit and proper test dilakukan oleh DPR, tapi tidak berarti KPU harus tunduk dan berada di bawah kendali kepentingan politik Senayan," tuturnya.

"Sifat kemandirian KPU harus dijaga melalui pengambilan keputusan-keputusan lembaga yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan," demikian Yusak menambahkan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya