Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Yakin Yaqut Cholil Kooperatif Penuhi Pemeriksaan Hari Ini

KAMIS, 12 MARET 2026 | 08:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” kata Budi kepada wartawan, Kamis pagi.


Sehari sebelumnya, Rabu 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah didukung bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4/2016.

Dalam perkara ini, KPK telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang hingga 12 Agustus 2026, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, pencegahan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang karena mengikuti ketentuan KUHAP baru yang menyatakan pencegahan ke luar negeri hanya dapat dikenakan kepada tersangka atau terdakwa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, Yaqut telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. 

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Penyidikan perkara ini dimulai KPK pada 8 Agustus 2025. Awalnya, perkara tersebut menggunakan surat perintah penyidikan umum dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji diatur sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Namun, tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi yang diperoleh setelah pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023 justru dibagi masing-masing 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu untuk kuota khusus.

Pembagian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024. Kebijakan ini kemudian menjadi salah satu dasar penyelidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya