Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Yakin Yaqut Cholil Kooperatif Penuhi Pemeriksaan Hari Ini

KAMIS, 12 MARET 2026 | 08:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” kata Budi kepada wartawan, Kamis pagi.


Sehari sebelumnya, Rabu 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah didukung bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4/2016.

Dalam perkara ini, KPK telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang hingga 12 Agustus 2026, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, pencegahan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang karena mengikuti ketentuan KUHAP baru yang menyatakan pencegahan ke luar negeri hanya dapat dikenakan kepada tersangka atau terdakwa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, Yaqut telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. 

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Penyidikan perkara ini dimulai KPK pada 8 Agustus 2025. Awalnya, perkara tersebut menggunakan surat perintah penyidikan umum dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji diatur sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Namun, tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi yang diperoleh setelah pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023 justru dibagi masing-masing 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu untuk kuota khusus.

Pembagian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024. Kebijakan ini kemudian menjadi salah satu dasar penyelidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya