Berita

Pakar hukum pidana Chairul Huda. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pakar Hukum:

Tuduhan Tekanan Terhadap Pertamina Tak Didukung Fakta Sidang

KAMIS, 12 MARET 2026 | 03:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tidak logis apabila PT Pertamina (Persero) disebut tertekan oleh satu pihak hingga akhirnya memutuskan menyewa terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Merak.
 
Hal ini dikatakan pakar hukum pidana Chairul Huda usai menyampaikan hasil sidang eksaminasi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang, bersamaan dengan 15 pakar hukum dari berbagai universitas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026.
 
Menurut Chairul, Pertamina merupakan korporasi besar yang memiliki sistem dalam mengambil keputusan bisnis, termasuk ketika menjalin kerja sama dengan pihak lain.
 

 
“Pertamina itu kan bukan orang perseorangan. Pertamina itu sebuah perusahaan besar, katakanlah gitu ya, yang punya sistem di dalam menyepakati sebuah hubungan hukum dengan pihak lain,” kata Chairul.
 
Ia menjelaskan bahwa Pertamina sebagai perusahaan energi besar, memiliki jaringan bisnis yang luas tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga dengan mitra internasional. Salah satu contohnya adalah kerja sama dalam pembelian minyak mentah yang menunjukkan skala operasi Pertamina di pasar global.
 
“Skala internasional juga dilakukan, misalnya beli minyak mentah kan dengan pemain bisnis dari luar negeri,” ujarnya.
 
Karena itu, Chairul menilai tidak masuk akal jika keputusan korporasi sebesar Pertamina dianggap bisa dipengaruhi oleh tekanan dari satu orang.
 
“Ketika Pertamina sudah memutuskan untuk menandatangani kontrak, maka nggak ada artinya itu apa yang dikatakan tekanan dan seterusnya,” kata Chairul.
  
Namun, menurut Chairul, tidak masuk akal jika tekanan dari satu orang disebut menyebabkan Pertamina terpaksa menandatangani perjanjian penyewaan terminal BBM milik OTM di Merak.
 
“Saya kira tidak masuk akal gitu ya dan juga tidak akan berpengaruh secara signifikan,” katanya.
 
Ia menekankan bahwa dalam jalannya persidangan tidak ditemukan bukti adanya tekanan terhadap pihak Pertamina. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa tuduhan mengenai adanya intervensi tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di pengadilan.
 
“Pihak Pertamina yang katanya ditekan itu juga menyatakan tidak ada. Kan gitu ya,” pungkasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya