Berita

Muhamad Kerry Adrianto Riza. (Foto: Istimewa)

Hukum

Eksaminasi Putusan Kerry Riza

15 Pakar Tegaskan Perkara Pertamina Bukan Korupsi

KAMIS, 12 MARET 2026 | 01:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi, dan termasuk di antaranya ahli di bidang pengadaan barang dan jasa menyimpulkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 bukan merupakan tindak pidana korupsi. Perkara tersebut sepenuhnya murni hubungan bisnis.

Hal ini dilandaskan atas hasil sidang eksaminasi yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Hasil eksaminasi dilakukan terhadap surat dakwaan, surat tuntutan, pembelaan tim penasihat hukum dan pribadi para terdakwa, dan transkrip putusan pengadilan dan menyimpulkan bahwa perkara terkait sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dan sewa Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) oleh PT Pertamina (Persero) (sebagaimana dalam perjanjian telah dinovasikan kepada PT Pertamina Parta Niaga) murni merupakan hubungan bisnis dan bukan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)


Para pakar yang terlibat terdiri dari; (1) Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S. H., M. H (Universitas Indonesia Fakultas Hukum); (2) Prof. Dr. Tongat, S. H., M. H. (Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum); (3) Prof. Dr. Amir Ilyas, S. H., M. H. (Universitas Hasanuddin Makassar Fakultas Hukum); (4) Prof. Dr. Rena Yulia, S. H., M. H. (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Fakultas Hukum); (5) Dr Mudzakkir, S. H., M. H. (Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta Fakultas Hukum); (6) Dr. Chairul Huda, S. H., M. H. (Universitas Muhammdiyah Jakarta, Fakultas Hukum); (7) Dr. Fachrizal Affandi, S. H., M. H. (Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum).

Kemudian (8) Maradona, S. H., LL. M, Ph.D. (Universitas Airlangga, Fakultas Hukum); (9) Dr. Mahmud Mulyadi, S. H., M. H. (Universitas Sumatera Utara, Fakultas Hukum); (10) Dr. Ir. Nandang Sutisna, S. H., S. T., M. T., M. B. A (Ahli dan Kosultan Pengadaan Barang dan Jasa); (11) Dr. Beniharmoni Harefa, S. H, LL. M. (UPN Veteran, Fakultas Hukum); (12) Dr. Aditya Wiguna Sanjaya S. H., M. H (Univerditas Negeri Surabaya, Fakultas Hukum); (13) Dr. Rocky Marbun, S. H., M. H (Universitas Pancasila, Fakultas Hukum); (14) Dr. Azmi Syahputra, S. H., M. H. (Universitas Trisakti, Fakultas Hukum); dan (15) Karina Dwi Nugraha Putri, S. H., LL. M., M. Dev.Prac.Adv (Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Fakultas Hukum).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Mastur mengatakan, eksaminasi dilakukan sebagai bagian dari pengembangan wacana akademik terkait penanganan perkara korupsi di Indonesia.

“Karena selama ini tindak pidana korupsi kasus tersebut memang perlu adanya diskresi wacana-wacana baru tentang perkembangan ilmu hukum,” kata Mastur dalam pengantarnya, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026.

Ia menambahkan, kegiatan ini melibatkan pakar hukum dari berbagai bidang untuk memberikan pandangan komprehensif terhadap perkembangan hukum pidana, administrasi, maupun sosiologi hukum.

“Hari ini, dalam eksaminasi ini, ada berbagai para pakar hukum baik di bidang pidana maupun administratif untuk mengupayakan pandangan-pandangan di bidang hukumnya, termasuk nanti perkembangan ke depan di tindak korupsi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil eksaminasi yang dibacakan, Wahyu Priyanka Natapermana, dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, para akademisi menyimpulkan perkara yang berkaitan dengan penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) serta penyewaan terminal BBM milik PT OTM oleh PT Pertamina merupakan hubungan bisnis dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Perkara terkait sewa kapal PT JMN oleh PT PIS dan sewa terminal BBM PT OTM oleh PT Pertamina, murni merupakan hubungan bisnis dan bukan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, atau Pasal 2 Undang-Undang Tipikor," katanya.

Para eksaminator juga menilai majelis hakim tidak memerinci kedudukan para terdakwa dalam kaitannya dengan tindak pidana korporasi dan sistem pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, para pakar hukum menilai unsur "setiap orang" dalam Pasal 2 UU Tipikor tidak terpenuhi.

Dalam persidangan, tiga terdakwa disebut memiliki posisi strategis di sejumlah perusahaan. Namun eksaminator menilai bahwa majelis hakim tidak menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya terkait kedudukan para terdakwa dengan tindak pidana dalam kedudukan sebagai tindak pidana korporasi dan sistem pertanggungjawaban pidananya.

Dalam aspek penyewaan kapal JMN oleh PIS, eksaminator menilai konfirmasi kepada Bank Mandiri yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses pengajuan kredit investasi untuk pembelian kapal.

Menurut eksaminator, konfirmasi tersebut merupakan inisiatif dari Bank Mandiri dalam rangka menjalan prinsip Know Your Costumer sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam Pasal 603 KUHP.

Selain itu, penambahan klausul pengangkutan domestik yang mensyaratkan kapal berbendera Indonesia juga dinilai sah karena justru merupakan implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran.

"Kendatipun dengan memasukkan klausul pengangkutan domestik akan menutup peluang kapal berbendera asing ikut serta dalam tender tersebut, tetapi karena penambahan klausul tersebut justru bagian dari melaksanakan Undang-Undang Pelayaran, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum," tegasnya.

Terkait penyewaan terminal BBM milik PT OTM oleh Pertamina, para eksaminator menilai pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kebutuhan terminal tidak mendesak serta persoalan legal standing perusahaan sebagai dasar perbuatan melawan hukum merupakan penilaian yang keliru.

Menurut mereka, kebutuhan terminal BBM tersebut telah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Pertamina dan Rencana Anggaran Kerja Perusahaan yang menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan penyimpanan BBM dan keterbatasan kapasitas yang dimiliki perusahaan.

Selain itu, terminal BBM disebut memiliki spesifikasi logistik dan fasilitas jetty yang mampu melayani kapal berukuran besar, yang tidak dimiliki terminal lain pada saat itu.

"Dengan demikian, keputusan untuk menyewa terminal tersebut dapat dipandang sebagai keputusan bisnis yang diambil berdasarkan pertimbangan kebutuhan operasional dan efisiensi logistik," katanya.

Sementara itu, persyaratan mengenai legal standing dan operasional PT Tangki Merak merupakan persoalan administratif yang tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam ranah tindak pidana korupsi.

Eksaminator juga mengkritisi perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun yang didasarkan pada pendekatan total loss, yaitu menganggap seluruh pembayaran sewa terminal sebagai kerugian negara. 

Menurut para eksaminator, putusan majelis hakim yang menerima pendekatan tersebut dan menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp2,9 triliun yang berasal dari pembayaran sewa terminal BBM selama masa kontrak 10 tahun merupakan putusan yang tidak tepat dan keliru.

Para pakar hukum menyatakan, pembayaran throughput fee dilakukan berdasarkan kontrak yang sah dan telah disetujui melalui persetujuan tujuh direksi Pertamina secara berjenjang. Selain itu, terminal BBM OTM secara fisik ada dan telah beroperasi serta digunakan untuk distribusi BBM selama periode 2014 hingga 2024.

Bahkan, meskipun saat ini terminal tersebut telah disita penyidik, fasilitas tersebut disebut masih digunakan dan memberikan manfaat operasional.

“Karena itu menurut eksaminator unsur kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun tidak terpenuhi," katanya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya