Berita

Gubernur Riau Abdul Wahid dipindahkan ke Rutan Pekanbaru (Foto: Dokumen Tim JPU KPK)

Hukum

Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid Dipindahkan ke Pekanbaru

RABU, 11 MARET 2026 | 12:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang bakal segera diadili atas dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, kini penahanannya dipindahkan ke Rutan Pekanbaru. 

Pemindahan dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Maret 2026.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penahanan para terdakwa lainnya juga dipindahkan. 


"Penahanan atas terdakwa Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif) dan Muh Arif Setiawan (Kadis PUPR Provinsi Riau) dilakukan di Rutan Pekanbaru," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang. 

Sedangkan Dani M Nur Salam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau kata Budi, penahanannya di Lapas Pekanbaru.

Budi menambahkan, langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan persidangan, dan tim JPU masih menunggu penetapan jadwal sidang.

KPK menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP. Marjani diduga terlibat bersama Gubernur dalam dugaan pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR Riau.

Kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan proyek Dinas PUPR Riau. Fee diminta kepada kepala UPT atas kenaikan anggaran proyek, dengan sebagian dana diserahkan kepada Abdul Wahid dan perwakilannya. Dalam kasus ini, ajudan Abdul Wahid, Marjani, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Mei 2025, terjadi pertemuan antara Ferry dan enam Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP di sebuah kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, disepakati pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen terkait penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun, Arief, yang mewakili Abdul Wahid, meminta fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Ancaman dicopot atau dimutasi diberikan kepada yang menolak. Di lingkungan Dinas PUPR, permintaan ini dikenal sebagai “jatah preman”.

Kesepakatan final sebesar Rp7 miliar dilaporkan menggunakan kode “7 batang”.

Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi tiga kali penyetoran fee untuk Abdul Wahid.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya