Berita

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. (Foto: PPID DKI)

Politik

Longsor Bantargebang Bukti Bom Waktu Pengelolaan Sampah

SELASA, 10 MARET 2026 | 14:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tragedi longsornya gunungan sampah di Zona 4 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, disorot Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna.
 
Insiden tersebut dilaporkan menewaskan sedikitnya empat orang pekerja lapangan dan warga sekitar, serta menyebabkan kerusakan armada transportasi dan infrastruktur di area terdampak.

“Kami dari Komisi XII DPR RI menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Namun simpati saja tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Tragedi yang merenggut nyawa rakyat kecil ini adalah alarm paling keras bahwa tata kelola persampahan kita sedang berada di ambang krisis serius,” ujar Ateng di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.


Ia menegaskan bahwa praktik penumpukan sampah secara masif tanpa rekayasa teknik yang memadai pada lokasi yang telah lama mengalami kelebihan kapasitas merupakan “bom waktu” ekologis dan sosial yang pada akhirnya menelan korban jiwa.

“Pembiaran terhadap praktik ini sama saja dengan merakit bom waktu ekologis. Dan hari ini bom waktu itu meledak serta kembali mengorbankan masyarakat yang paling rentan secara ekonomi,” tegasnya.

Di tengah narasi global mengenai ekonomi sirkular, pembangunan perkotaan berkelanjutan, dan upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, kondisi TPST Bantargebang justru menjadi ironi yang memperlihatkan lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Praktik pembuangan terbuka atau open dumping yang secara hukum telah dilarang, pada kenyataannya masih menjadi tulang punggung sistem pembuangan akhir bagi megapolitan seperti Jakarta.

“Kita justru masih bergantung pada metode primitif open dumping. Pilihan mempertahankan metode ini akhirnya menuntut bayaran yang mahal: nyawa manusia dan kerusakan ekosistem,” katanya.

Merespons insiden tersebut, ia menyampaikan sejumlah poin sikap strategis untuk evaluasi ke depannya. Pertama, pemerintah daerah harus segera meninggalkan paradigma lama “kumpul–angkut–buang” yang selama ini menjadi pola utama pengelolaan sampah. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sekitar 63,97 persen pengelolaan sampah di Indonesia masih menggunakan metode open dumping.

Kedua, pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, harus mempercepat pembangunan infrastruktur pengolahan sampah modern seperti ITF dan fasilitas pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF). Anggaran besar pengelolaan sampah harus diarahkan secara transparan dan fokus untuk membangun sistem pengolahan mandiri di dalam wilayah kota.

Ketiga, mendorong transformasi menuju ekonomi sirkular melalui pemanfaatan teknologi seperti landfill mining, yaitu proses penambangan kembali sampah lama di TPA untuk dipilah dan dimanfaatkan sebagai bahan baku energi alternatif seperti RDF yang dapat digunakan sebagai substitusi batu bara di industri semen.

“Sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, tetapi sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan kembali untuk energi,” ujarnya.

Keempat, pada tingkat nasional pemerintah pusat bersama DPR perlu mempertimbangkan kebijakan moratorium nasional terhadap praktik open dumping. Kebijakan ini dapat disertai mekanisme sanksi fiskal bagi pemerintah daerah yang masih menerapkan metode tersebut.

“Tragedi Bantargebang harus menjadi titik balik. Tanpa reformasi besar, kejadian serupa berpotensi terus terulang di berbagai daerah di Indonesia,” pungkasnya.




Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya