Berita

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. (Foto: PPID DKI)

Politik

Longsor Bantargebang Bukti Bom Waktu Pengelolaan Sampah

SELASA, 10 MARET 2026 | 14:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tragedi longsornya gunungan sampah di Zona 4 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, disorot Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna.
 
Insiden tersebut dilaporkan menewaskan sedikitnya empat orang pekerja lapangan dan warga sekitar, serta menyebabkan kerusakan armada transportasi dan infrastruktur di area terdampak.

“Kami dari Komisi XII DPR RI menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Namun simpati saja tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Tragedi yang merenggut nyawa rakyat kecil ini adalah alarm paling keras bahwa tata kelola persampahan kita sedang berada di ambang krisis serius,” ujar Ateng di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.


Ia menegaskan bahwa praktik penumpukan sampah secara masif tanpa rekayasa teknik yang memadai pada lokasi yang telah lama mengalami kelebihan kapasitas merupakan “bom waktu” ekologis dan sosial yang pada akhirnya menelan korban jiwa.

“Pembiaran terhadap praktik ini sama saja dengan merakit bom waktu ekologis. Dan hari ini bom waktu itu meledak serta kembali mengorbankan masyarakat yang paling rentan secara ekonomi,” tegasnya.

Di tengah narasi global mengenai ekonomi sirkular, pembangunan perkotaan berkelanjutan, dan upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, kondisi TPST Bantargebang justru menjadi ironi yang memperlihatkan lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Praktik pembuangan terbuka atau open dumping yang secara hukum telah dilarang, pada kenyataannya masih menjadi tulang punggung sistem pembuangan akhir bagi megapolitan seperti Jakarta.

“Kita justru masih bergantung pada metode primitif open dumping. Pilihan mempertahankan metode ini akhirnya menuntut bayaran yang mahal: nyawa manusia dan kerusakan ekosistem,” katanya.

Merespons insiden tersebut, ia menyampaikan sejumlah poin sikap strategis untuk evaluasi ke depannya. Pertama, pemerintah daerah harus segera meninggalkan paradigma lama “kumpul–angkut–buang” yang selama ini menjadi pola utama pengelolaan sampah. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sekitar 63,97 persen pengelolaan sampah di Indonesia masih menggunakan metode open dumping.

Kedua, pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, harus mempercepat pembangunan infrastruktur pengolahan sampah modern seperti ITF dan fasilitas pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF). Anggaran besar pengelolaan sampah harus diarahkan secara transparan dan fokus untuk membangun sistem pengolahan mandiri di dalam wilayah kota.

Ketiga, mendorong transformasi menuju ekonomi sirkular melalui pemanfaatan teknologi seperti landfill mining, yaitu proses penambangan kembali sampah lama di TPA untuk dipilah dan dimanfaatkan sebagai bahan baku energi alternatif seperti RDF yang dapat digunakan sebagai substitusi batu bara di industri semen.

“Sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, tetapi sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan kembali untuk energi,” ujarnya.

Keempat, pada tingkat nasional pemerintah pusat bersama DPR perlu mempertimbangkan kebijakan moratorium nasional terhadap praktik open dumping. Kebijakan ini dapat disertai mekanisme sanksi fiskal bagi pemerintah daerah yang masih menerapkan metode tersebut.

“Tragedi Bantargebang harus menjadi titik balik. Tanpa reformasi besar, kejadian serupa berpotensi terus terulang di berbagai daerah di Indonesia,” pungkasnya.




Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya