Berita

Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama (Foto: Istimewa)

Bisnis

Fomula 50-30-20: Maksimalkan THR untuk Perayaan Sekaligus Masa Depan

SELASA, 10 MARET 2026 | 10:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Momen menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sering kali memicu dorongan untuk langsung membelanjakannya demi perayaan Lebaran. Namun, tanpa pengelolaan yang bijak, kegembiraan ini bisa berubah menjadi stres finansial begitu hari raya usai. 

Sejatinya, THR bukan sekadar dana tambahan untuk konsumsi, melainkan peluang emas untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat kesehatan finansial keluarga.

Strategi utama menghindari jeratan utang pasca-Lebaran adalah dengan menerapkan jeda antara keinginan dan kebutuhan. Di tengah tren media sosial yang menetapkan standar perayaan tinggi—mulai dari pakaian seragam hingga dekorasi estetik—penting untuk mengingat bahwa esensi Idulfitri terletak pada kehangatan kebersamaan, bukan kemewahan tampilan.


Vivin Arbianti Gautama, Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, menyarankan pengelolaan THR dengan skala prioritas yang jelas. .

“THR sebaiknya kita maknai sebagai rezeki yang dititipkan, sehingga perlu dikelola dengan tujuan yang jelas. Setidaknya ada empat hal yang bisa menjadi prioritas: ibadah seperti zakat dan berbagi, kebutuhan Lebaran, kebutuhan masa depan melalui tabungan atau investasi, serta proteksi keluarga," katanya, dalam keterangan yang dikutip redaksi di Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.

Menurtnya, Lebaran bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga tentang memastikan keluarga tetap aman dan tenang setelah perayaan berlalu.

Ia pun mengungkapkan salah satu formula yang dapat diadaptasi, yaitu adalah prinsip 50-30-20. 

50 persen untuk kebutuhan Lebaran dan zakat, 30 persen untuk tabungan atau investasi masa depan, serta 20 persen untuk proteksi finansial seperti dana darurat dan asuransi. 

Pembagian ini untuk memastikan kita tetap bisa menikmati momen saat ini tanpa mengabaikan keamanan jangka Panjang. 

Evaluasi finansial saat menerima THR juga menjadi waktu yang tepat untuk mempertimbangkan perlindungan bagi pencari nafkah. 

Untuk melindungi keluarga tercinta, menurut Vivin, tersedia produk PRUCinta sebagai asuransi jiwa syariah yang memberikan perlindungan finansial jangka panjang terhadap risiko meninggal dunia. Ini juga termasuk santunan lebih besar jika terjadi karena kecelakaan, sebagai bentuk dukungan dana untuk keluarga. 

Mengalokasikan sebagian dana untuk proteksi keluarga adalah bentuk kasih sayang nyata guna mengantisipasi risiko tak terduga yang dapat menguras tabungan. 

Melalui perencanaan yang matang, THR dapat bertransformasi menjadi modal aset jangka panjang atau dana pendidikan, memberikan ketenangan batin yang jauh lebih berharga daripada kepuasan belanja sesaat.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya