Berita

Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama (Foto: Istimewa)

Bisnis

Fomula 50-30-20: Maksimalkan THR untuk Perayaan Sekaligus Masa Depan

SELASA, 10 MARET 2026 | 10:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Momen menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sering kali memicu dorongan untuk langsung membelanjakannya demi perayaan Lebaran. Namun, tanpa pengelolaan yang bijak, kegembiraan ini bisa berubah menjadi stres finansial begitu hari raya usai. 

Sejatinya, THR bukan sekadar dana tambahan untuk konsumsi, melainkan peluang emas untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat kesehatan finansial keluarga.

Strategi utama menghindari jeratan utang pasca-Lebaran adalah dengan menerapkan jeda antara keinginan dan kebutuhan. Di tengah tren media sosial yang menetapkan standar perayaan tinggi—mulai dari pakaian seragam hingga dekorasi estetik—penting untuk mengingat bahwa esensi Idulfitri terletak pada kehangatan kebersamaan, bukan kemewahan tampilan.


Vivin Arbianti Gautama, Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, menyarankan pengelolaan THR dengan skala prioritas yang jelas. .

“THR sebaiknya kita maknai sebagai rezeki yang dititipkan, sehingga perlu dikelola dengan tujuan yang jelas. Setidaknya ada empat hal yang bisa menjadi prioritas: ibadah seperti zakat dan berbagi, kebutuhan Lebaran, kebutuhan masa depan melalui tabungan atau investasi, serta proteksi keluarga," katanya, dalam keterangan yang dikutip redaksi di Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.

Menurtnya, Lebaran bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga tentang memastikan keluarga tetap aman dan tenang setelah perayaan berlalu.

Ia pun mengungkapkan salah satu formula yang dapat diadaptasi, yaitu adalah prinsip 50-30-20. 

50 persen untuk kebutuhan Lebaran dan zakat, 30 persen untuk tabungan atau investasi masa depan, serta 20 persen untuk proteksi finansial seperti dana darurat dan asuransi. 

Pembagian ini untuk memastikan kita tetap bisa menikmati momen saat ini tanpa mengabaikan keamanan jangka Panjang. 

Evaluasi finansial saat menerima THR juga menjadi waktu yang tepat untuk mempertimbangkan perlindungan bagi pencari nafkah. 

Untuk melindungi keluarga tercinta, menurut Vivin, tersedia produk PRUCinta sebagai asuransi jiwa syariah yang memberikan perlindungan finansial jangka panjang terhadap risiko meninggal dunia. Ini juga termasuk santunan lebih besar jika terjadi karena kecelakaan, sebagai bentuk dukungan dana untuk keluarga. 

Mengalokasikan sebagian dana untuk proteksi keluarga adalah bentuk kasih sayang nyata guna mengantisipasi risiko tak terduga yang dapat menguras tabungan. 

Melalui perencanaan yang matang, THR dapat bertransformasi menjadi modal aset jangka panjang atau dana pendidikan, memberikan ketenangan batin yang jauh lebih berharga daripada kepuasan belanja sesaat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya