Berita

Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama (Foto: Istimewa)

Bisnis

Fomula 50-30-20: Maksimalkan THR untuk Perayaan Sekaligus Masa Depan

SELASA, 10 MARET 2026 | 10:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Momen menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sering kali memicu dorongan untuk langsung membelanjakannya demi perayaan Lebaran. Namun, tanpa pengelolaan yang bijak, kegembiraan ini bisa berubah menjadi stres finansial begitu hari raya usai. 

Sejatinya, THR bukan sekadar dana tambahan untuk konsumsi, melainkan peluang emas untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat kesehatan finansial keluarga.

Strategi utama menghindari jeratan utang pasca-Lebaran adalah dengan menerapkan jeda antara keinginan dan kebutuhan. Di tengah tren media sosial yang menetapkan standar perayaan tinggi—mulai dari pakaian seragam hingga dekorasi estetik—penting untuk mengingat bahwa esensi Idulfitri terletak pada kehangatan kebersamaan, bukan kemewahan tampilan.


Vivin Arbianti Gautama, Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, menyarankan pengelolaan THR dengan skala prioritas yang jelas. .

“THR sebaiknya kita maknai sebagai rezeki yang dititipkan, sehingga perlu dikelola dengan tujuan yang jelas. Setidaknya ada empat hal yang bisa menjadi prioritas: ibadah seperti zakat dan berbagi, kebutuhan Lebaran, kebutuhan masa depan melalui tabungan atau investasi, serta proteksi keluarga," katanya, dalam keterangan yang dikutip redaksi di Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.

Menurtnya, Lebaran bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga tentang memastikan keluarga tetap aman dan tenang setelah perayaan berlalu.

Ia pun mengungkapkan salah satu formula yang dapat diadaptasi, yaitu adalah prinsip 50-30-20. 

50 persen untuk kebutuhan Lebaran dan zakat, 30 persen untuk tabungan atau investasi masa depan, serta 20 persen untuk proteksi finansial seperti dana darurat dan asuransi. 

Pembagian ini untuk memastikan kita tetap bisa menikmati momen saat ini tanpa mengabaikan keamanan jangka Panjang. 

Evaluasi finansial saat menerima THR juga menjadi waktu yang tepat untuk mempertimbangkan perlindungan bagi pencari nafkah. 

Untuk melindungi keluarga tercinta, menurut Vivin, tersedia produk PRUCinta sebagai asuransi jiwa syariah yang memberikan perlindungan finansial jangka panjang terhadap risiko meninggal dunia. Ini juga termasuk santunan lebih besar jika terjadi karena kecelakaan, sebagai bentuk dukungan dana untuk keluarga. 

Mengalokasikan sebagian dana untuk proteksi keluarga adalah bentuk kasih sayang nyata guna mengantisipasi risiko tak terduga yang dapat menguras tabungan. 

Melalui perencanaan yang matang, THR dapat bertransformasi menjadi modal aset jangka panjang atau dana pendidikan, memberikan ketenangan batin yang jauh lebih berharga daripada kepuasan belanja sesaat.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya